TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR

Authors

  • Luh Putu Risma Vicantari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Pencurian, Anak, Kota Denpasar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi tindak pidana pencurian oleh Anak di Kota Denpasar.  Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskritif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian yakni adanya faktor internal yaitu faktor pengendalikan diri, ingin memiliki barang yang mahal, dan sekedar mencari perhatian serta faktor eksternal yakni faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, faktor lingkungan keluarga dan faktor perkembangan global. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yakni dengan dua jalur upaya yang terdiri dari upaya penal melalui (upaya represif adalah melalui jalur hukum pidana) dan upaya non-penal melalui (upaya preemtif dan preventif adalah upaya awal pencegahan agar tidak terjadi kejahatan).

References

Abdul, Wahib dan Muhammad Labib. 2010. Cyber Crime. Bandung: Reflika Aditama.

Adami, Chazawi. 2021. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Peryertaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Dzulkifli, Umar dan Utsman Handoyo. 2014. Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition. Jakarta: Mahirsindo Utama.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Cetakan keempat. Bandung: Refika Aditama.

Kenedi, John. 2017. Kebijakan Kriminal Dalam Negara Hukum Indonesia dalam Upaya Mensejahterakan Masyarakat. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Volume 2. Nomor 1, (hlm 17).

Maulana, Fauzi dan Zuleha. 2019. Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pembunuhan Anak Kandung Berusia 1 (Satu Tahun). Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Volume 1. Nomor 2, (hlm 2).

Pradityo, Randy. 2016. Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 5. Nomor 3, (hlm 3).

Rahmat. 2012. Analisis Yuridis Kriminologis Terhadap Kejahatan yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian di Indonesia Studi Kasus Universitas Negeri Gorontalo. Jurnal Studi Islam dan Humaniora. Volume 14. Nomor 1, (hlm 16).

Ramadhan. 2014. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan yang Terjadi di Wilayah Pertambangan Poboya. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 2. Nomor 6, (hlm 4).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Downloads

Published

2025-01-30