IMPLEMENTASI PASAL 91 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Keywords:
Pemusnahan, Narkotika, Kejaksaan Negeri BulelengAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan terkait implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta (2) mengetahui dan menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Narkotika di Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan aturan. Pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melaksanakan pemusnahan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng dilakukan secara periodik atau 3 (tiga) bulan sekali sebagai upaya efektivitas dan efisiensi kerja. (2) Adapun hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu minimnya anggaran biaya terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika, efisiensi administrasi dan undangan bagi instansi lain dalam acara seremonial pemusnahan barang sitaan narkotika, dan waktu yang diberikan untuk melaksanakan pemusnahan yang sangat singkat.
References
Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Armansyah, Koesparmono Irsan. 2016. Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bekasi : Gramata Publishing.
Budiadnyana, Adi. 2021. “Mengkhawatirkan, Bali Zona Merah Peredaran Narkoba Di Masa Pandemi”. Tersedia pada https://denpasarnow.com/mengkhawatirkan-bali-zona-merah-peredaran-narkoba-di-masa-pandemi/ (diakses tanggal 24 Oktober 2022).
Darmakanti, N. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja”. Jurnal Komunikasi Yustisia, Vol. 5, No. 2, (hlm. 1-12).
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Prenada Media Group.
Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Barang Berbahaya Lainnya, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 318.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419.
Salim, HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Suhasril, Mohammad Taufik Makarao. 2010. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bogor : Ghalia Indonesia
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-018/A/JA/08/2015 tentang Penanganan Terhadap Barang Bukti narkotika dan Prekursor Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Yasa, I. W. B., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). “Tinjauan Viktimologi terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak di Kabupaten Buleleng”. Jurnal Komunikasi Yustisia, Vol. 5, No. 1, (hlm. 13-27).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).