TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Afri Levisa Bibina Br Sebayang Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kekerasan seksual, kriminologi, anak

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng dan (2) untuk mengkaji dan menganalisis berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Nonprobability Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten buleleng dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi: hawa nafsu dari pelaku yang tidak terkontrol dan kebiasaan menonton konten pornografi yang juga kerap menjadi alasan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng dan faktor eksternal, meliputi: faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor media sosial. Selanjutnya mengenai (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisisan Resor Buleleng dalam menanggulaangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi: upaya pre-emtif dan preventif.

References

Ali, Zainudin. 2016. Metode Pengkajian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Djamil, Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) / M. Jakarta: Sinar Grafika

Eleanora, Fransiska Novita. (2019). “Telaah Kritis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Borneo Law Review, Volume 4 Nomor 1, hlm. 1-3.

Hendra, Wirawan dkk. (2022). “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng”. Jurnal Media Komunikasi, Volume 4 Nomor 1, hlm. 90-94.

Himawan, Aditya. 2017. “Kasus Pelecehan Seksual Incest Pada Anak Juga Ditemukan di Bali” https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/news/2017/12/02/030000. (Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022)

IDN Times. 2022. “Siswi di Buleleng Dicekoki Arak dan Jadi Korban Kekerasan Seksual” https://bali.idntimes.com/news/bali/ayu-afria-ulita-ermalia/siswi- korban-kekerasan-seksual-di-buleleng (Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2022)

Kayus, Kayowuan, Lewoleba, dkk. (2020). “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak”. Jurnal Esensi Hukum, Volume 2 Nomor 1, hlm. 38-40.

Klik Dokter. 2022. “10 Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual” https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/11-alasan-orangmelakukan-pelecehan-seksual (Diakses Pada Tanggal 6 Januari 2023).

Lestari, Pradana Dian. 2020. Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Tahun 2017- 201) (Skripsi). Peminatan Hukum Pidana Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Lubis, Syahrizal Efendi. (2021). “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Medan UU RI NO. 23 Tahun 2002 Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Anak”. Jurnal Ilmiah Maksitek. Volume 6 Nomor 1, hlm. 61.

Muhaimin. 2020. Metode Pengkajian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Padly, Fajar. (2018). “Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat”. Jurnal Justisia, Volume 3 Nomor 2, hlm. 1-3.

Setiani, Fibrinika Tuta, Sri Handayani, & Warsiti. (2017). “Studi Fenomenologi: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan Di Kabupaten Wonosobo”. Jurnal PPKM II, Volume 1 Nomor 1, hlm. 125.

Setiawan, I Putu Agus, danI Wayan Novy Purwanto. (2019). “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi di Polda Bali)”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 4, hlm.125

Soeaidy, Sholeh. 2013. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.

Thahir. Andi. 2016. Psikologi Kriminal. Bandar Lampung: Aura Publishing

Tower. (2002). “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum”. Jurnal Hukum, Volume 14 Nomor 1, hlm. 1-4.

Tribunbali.com. 2020. “Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng” https//www.google.co.id/amp/s/bali/bali.tribunnews.com/amp/2015/09/21/ ayahhamili-anak-kandung-di-buleleng-tetap-diproses-menurut-hukum (Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022).

Waluyo & Nadhila Cahya Nurmalasari. (2022). “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Indonesia, Volume 1 Nomor 1, hlm. 57-60.

Yuliartini, Ni Putu Rai, 2019. Kenakalan Anaka Dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi. Vol 9 No 1.

Zahirah, Utami, dkk. (2019). “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga”. Jurnal Pengkajian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 6 Nomor 1, hlm. 1-3.

Downloads

Published

2025-01-30