TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Kekerasan seksual, kriminologi, anakAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Buleleng dan (2) untuk mengkaji dan menganalisis berkaitan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Nonprobability Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten buleleng dipengaruhi oleh faktor internal, meliputi: hawa nafsu dari pelaku yang tidak terkontrol dan kebiasaan menonton konten pornografi yang juga kerap menjadi alasan pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng dan faktor eksternal, meliputi: faktor lingkungan, faktor keluarga dan faktor media sosial. Selanjutnya mengenai (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisisan Resor Buleleng dalam menanggulaangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng melalui sarana penal melalui upaya represif dan sarana non penal meliputi: upaya pre-emtif dan preventif.
References
Ali, Zainudin. 2016. Metode Pengkajian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Djamil, Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) / M. Jakarta: Sinar Grafika
Eleanora, Fransiska Novita. (2019). “Telaah Kritis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Borneo Law Review, Volume 4 Nomor 1, hlm. 1-3.
Hendra, Wirawan dkk. (2022). “Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng”. Jurnal Media Komunikasi, Volume 4 Nomor 1, hlm. 90-94.
Himawan, Aditya. 2017. “Kasus Pelecehan Seksual Incest Pada Anak Juga Ditemukan di Bali” https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/news/2017/12/02/030000. (Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022)
IDN Times. 2022. “Siswi di Buleleng Dicekoki Arak dan Jadi Korban Kekerasan Seksual” https://bali.idntimes.com/news/bali/ayu-afria-ulita-ermalia/siswi- korban-kekerasan-seksual-di-buleleng (Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2022)
Kayus, Kayowuan, Lewoleba, dkk. (2020). “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak”. Jurnal Esensi Hukum, Volume 2 Nomor 1, hlm. 38-40.
Klik Dokter. 2022. “10 Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual” https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/11-alasan-orangmelakukan-pelecehan-seksual (Diakses Pada Tanggal 6 Januari 2023).
Lestari, Pradana Dian. 2020. Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Tahun 2017- 201) (Skripsi). Peminatan Hukum Pidana Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Lubis, Syahrizal Efendi. (2021). “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Medan UU RI NO. 23 Tahun 2002 Dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Anak”. Jurnal Ilmiah Maksitek. Volume 6 Nomor 1, hlm. 61.
Muhaimin. 2020. Metode Pengkajian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Padly, Fajar. (2018). “Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat”. Jurnal Justisia, Volume 3 Nomor 2, hlm. 1-3.
Setiani, Fibrinika Tuta, Sri Handayani, & Warsiti. (2017). “Studi Fenomenologi: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan Di Kabupaten Wonosobo”. Jurnal PPKM II, Volume 1 Nomor 1, hlm. 125.
Setiawan, I Putu Agus, danI Wayan Novy Purwanto. (2019). “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi di Polda Bali)”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 4, hlm.125
Soeaidy, Sholeh. 2013. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.
Thahir. Andi. 2016. Psikologi Kriminal. Bandar Lampung: Aura Publishing
Tower. (2002). “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum”. Jurnal Hukum, Volume 14 Nomor 1, hlm. 1-4.
Tribunbali.com. 2020. “Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng” https//www.google.co.id/amp/s/bali/bali.tribunnews.com/amp/2015/09/21/ ayahhamili-anak-kandung-di-buleleng-tetap-diproses-menurut-hukum (Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022).
Waluyo & Nadhila Cahya Nurmalasari. (2022). “Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia”. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Indonesia, Volume 1 Nomor 1, hlm. 57-60.
Yuliartini, Ni Putu Rai, 2019. Kenakalan Anaka Dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi. Vol 9 No 1.
Zahirah, Utami, dkk. (2019). “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga”. Jurnal Pengkajian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 6 Nomor 1, hlm. 1-3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).