PERAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BULELENG DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keywords:
Perselisihan hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten BulelengAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta (2) menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit; melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada para pihak yang berselisih; melakukan pengawasan pelaksanaan perjanjian bersama; dan memberi ruang untuk berkordinasi terkait ketenagakerjaan bagi pekerja dan pengusaha , (2) Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain: mediator yang ada belum dapat berlakan dengan baik; terbatasnya pengawas; dan terbatasnya anggaran.
References
Asyhadie, H. Zaeni dan Rahmawati Kusuma. 2019. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia. Jakarta Timur: Prenamedia Group.
Dewi, Luh Anastasia Trisna. 2015. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi. Skripsi (tidak diterbitkan) Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
Dhulhijjahyani, Firdausi dkk. (2020). “Manajemen Konflik Dalam Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial (Studi Dalam Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan)”. Jurnal Profit, Volume 14, Nomor 1 (hlm. 32-41).
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. Diakses tanggal 17 November 2022. Tersedia pada situs: https://disnaker.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/12_pelaksanaan-mediasi-pada-perusahan-menjangan-dynasty-resort-di-ruang-rapat-dinas-tenaga-kerja-kabupaten-buleleng.
Hidayat, Nanang Al dan Asra’I Maros. (2021). “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Jurnal Administrasi Sosial dan Humaniora (JASIORA),Volume 4, Nomor 3 (hlm. 160-171).
Ishaq, H. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Manurung, Mangaraja. (2018). “Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipatrit”. Pionir LPPM, Volume 2, Nomor 4 (hlm.1-6).
Nursanti, Yunita Putri. (2021). “Peranan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Dalam Menangani Masalah PHK Melalui Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Industrial Dan Mediasi”. Komunitas Yustisia, Volume 4, Nomor 2 (hlm. 703-711).
Putri, Anisa. 2018. Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Skripsi Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Uwiyono, Aloysius dkk. 2018. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).