PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG

Authors

  • Ni Luh Putu Intan Mega Sari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

perlindungan hukum, korban, penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif yang menggunakan data primer serta data sekunder. Penulis mengumpulkan data dengan cara studi dokumen, observasi, serta wawancara terhadap informan. Penentuan sampel mengunakan teknik non probability sampling, sampel kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah masih sedikit jumlah korban konten intim tanpa persetujuan yang melaporkan kejadian  yang dialaminya ke Polres Buleleng. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian Unit Tipiter Polres Buleleng adalah dengan cara pemberian bantuan hukum,  pemberian konseling, pemberian informasi. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan di wilayah hukum Polres Buleleng di akibatkan faktor internal serta eksternal, faktor internal tersebut meliputi belum tersedianya rumah aman/singgah, Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum optimal, fasilitas belum memadai. Sedangkan faktor eksternal penghambat pemberian perlindungan terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan berasal dari masyarakat, keluarga, pelaku serta dari korban sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut menyebabkan belum optimalnya perlindungan hukum yang diberikan Polres Buleleng terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

References

Buku

Ddjubaedah, Neng. 2011. UU NO 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jakarta: Sinar Grafika.

Mansur, Arief dan Elisatris Gultrom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: Grafindo Persada.

Nitibaskara,Ronny. 2018. Kapita Selekta Sosiologi Kepolisian. Jakarta: UM Jakarta Press 2018.

Sagala, Penus, dkk. 2021. Hukum dan Cybercrime. Yayasan Kita Menulis.

Widiartana. 2014. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Zainuddin, Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel dalam Jurnal:

Arawinda, Hita. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia”. Jurnal Yustika, Vol. 24, Nomor 2 (hlm.78).

Arisanti, Winny dan Rai Setiabudhi. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 Nomor 5 (hlm.13).

Clarisa, Hardiana. 2021. “Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi: Studi Penanganan Kasus Pornografi”. Jurnal Lex Renaissance, Vol.6, Nomor 4 (hlm.752).

Djanggih, dan Ahmad. 2017. “The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016)”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.17, Nomor 2 (hlm.152-157).

Faizah, dan Rifqi Hariri. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Legal Protection of Revenge Porn Victims As an Online Gender-Based Violence According To Law Number 12 Of 2022 on Sexual Violence Crime. Jurnal Hukum Lex Generali, Vol., Nomor 7 (hlm.521).

Prameswari, Deassy Jacomina, dkk. 2022. “Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial. Journal PAMALI: Pattimura Magister Law Review, Vol.1, Nomor 1 (hlm.56).

Soleman, Noviyanti. 2021. “Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia”. Jurnal Al-Wardah, Vol.15, Nomor 1 (hlm.51-52).

Artikel dalam Internet:

Balitbang Perda Buleleng. 2021. “Profil Kabupaten Buleleng”. Tersedia pada: https://tarubali.baliprov.go.id (diakses pada, Senin, 19 April 2022 Pukul 14.00 WITA).

Komnas Perempuan. 2021. “Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19”. Tersediapada: https://komnasperempuan.go.id (di akses pada Senin, 19 April 2022 Pukul 14.00 WITA).

Peraturan Perundang-Undangan

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4843 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5952).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5602 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5603).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4928 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4928).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).

Downloads

Published

2025-01-30