PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005)
Keywords:
Wartawan, Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa 1949Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui: (1) bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan asing yang ditawan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, dan (2) bentuk tanggung jawab negara Irak terhadap penyanderaan wartawan Indonesia, khususnya dalam kasus penyanderaan dua wartawan Indonesia oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak tahun 2005. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori Hukum Humaniter Internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlindungan yang diterima oleh wartawan di daerah konflik dalam pelaksanaan tugas mereka tidak hanya didapatkan dari negara asal mereka tetapi juga diberikan oleh hukum internasional serta para pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional, dan (2) negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada di wilayahnya, pertanggungjawaban penghukuman yang telah dilakukan kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penyanderaan hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.
References
A.K, Syahmin. 1985. Hukum Humaniter Internasional 2. Armico. Bandung
Abdullah, Fandi Ahmad. “Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penyanderaan Wartawan Asing Menurut Hukum Humaniter Internasional”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2009. hlm.67.
Abdurahman, Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta
Achtar, Aristyo. “Pengaturan Tanggung Jawab Negara, Belligerent/Insurgent dan Perorangan Terhadao Penculikan dan Penyanderaan Wartawan Perang Asing Menurut Hukum Humaniter Internasional”. 2017.
Artiasha, Kisti. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm.17-30.
Banjarani, Desia Rakhma. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm.22.
Borda, Aldo Zammit. “Introduction to International Humanitarian Law”. dalam Commonwealth Law Bulletin. Vol. 34, No.4 2008. h.739-748.
Branca, Porong. “Pertanggujngjawaban Negara Irak Terhadap Penyanderaan Dua Wartawan Indonesia Oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak Menurut Hukum Humaniter Internasional”. Vol. VII. No.4. April. 2019. h.87-89.
Daniati, Ni Putu Era, Dewa Gede Sudika Mangku, Putu Rai Yuliartini. 2020. Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 3 No 3.
Haryomataram. 1984. Hukum Humaniter. CV. Rajawali. Jakarta
Haryomataram. 1994. Sekelumit Tentang Hukum Humaniter. Seelas Maret Press. Surakarta
Haryomataram. 2007. Pengantar Hukum Humaniter. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Istanto, Sugeng. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional. Yogyakarta: Liberty
Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang Darat
Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Yang Menjadi Korban Perang
Kusumaatmadja, Mochtar. 1963. Konvensi Jenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Dhiwantara. Bandung
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa
Sumadiria. 2005. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita & feture Panduan Praktis Jurnalis Professional. Sambiosa Rekatama Media. Bandung
Starke, J.G. 1986. Pengantar Hukum Internasional. Justitia Studi Group. Bandung
Sulastuti, Sri. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm 24.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).