PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005)

Authors

  • Yoga Budiman Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Wartawan, Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa 1949

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui: (1) bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan asing yang ditawan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, dan (2) bentuk tanggung jawab negara Irak terhadap penyanderaan wartawan Indonesia, khususnya dalam kasus penyanderaan dua wartawan Indonesia oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak tahun 2005. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori Hukum Humaniter Internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlindungan yang diterima oleh wartawan di daerah konflik dalam pelaksanaan tugas mereka tidak hanya didapatkan dari negara asal mereka tetapi juga diberikan oleh hukum internasional serta para pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional, dan (2) negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada di wilayahnya, pertanggungjawaban penghukuman yang telah dilakukan kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penyanderaan hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.

References

A.K, Syahmin. 1985. Hukum Humaniter Internasional 2. Armico. Bandung

Abdullah, Fandi Ahmad. “Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penyanderaan Wartawan Asing Menurut Hukum Humaniter Internasional”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2009. hlm.67.

Abdurahman, Soejono. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta

Achtar, Aristyo. “Pengaturan Tanggung Jawab Negara, Belligerent/Insurgent dan Perorangan Terhadao Penculikan dan Penyanderaan Wartawan Perang Asing Menurut Hukum Humaniter Internasional”. 2017.

Artiasha, Kisti. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm.17-30.

Banjarani, Desia Rakhma. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm.22.

Borda, Aldo Zammit. “Introduction to International Humanitarian Law”. dalam Commonwealth Law Bulletin. Vol. 34, No.4 2008. h.739-748.

Branca, Porong. “Pertanggujngjawaban Negara Irak Terhadap Penyanderaan Dua Wartawan Indonesia Oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak Menurut Hukum Humaniter Internasional”. Vol. VII. No.4. April. 2019. h.87-89.

Daniati, Ni Putu Era, Dewa Gede Sudika Mangku, Putu Rai Yuliartini. 2020. Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Sengketa Bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 3 No 3.

Haryomataram. 1984. Hukum Humaniter. CV. Rajawali. Jakarta

Haryomataram. 1994. Sekelumit Tentang Hukum Humaniter. Seelas Maret Press. Surakarta

Haryomataram. 2007. Pengantar Hukum Humaniter. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Istanto, Sugeng. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional. Yogyakarta: Liberty

Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang Darat

Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Yang Menjadi Korban Perang

Kusumaatmadja, Mochtar. 1963. Konvensi Jenewa Tahun 1949 Mengenai Perlindungan Korban Perang. Dhiwantara. Bandung

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa

Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa

Sumadiria. 2005. Jurnalistik Indonesia Menulis Berita & feture Panduan Praktis Jurnalis Professional. Sambiosa Rekatama Media. Bandung

Starke, J.G. 1986. Pengantar Hukum Internasional. Justitia Studi Group. Bandung

Sulastuti, Sri. “Perlindungan Terhadap Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Daerah Konflik Irak dan Suriah)”. Vol.3. No.1. Januari-Juni. 2019. hlm 24.

Downloads

Published

2025-01-30