PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NON LITIGASI DALAM PROSES SERTIFIKASI TANAH AKIBAT DARI SERTIFIKAT GANDA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Mediasi, Sertifikat, Hak MilikAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum kepemilikan yang sah terhadap sertifikat ganda dan (2) Untuk mengetahui jalan penyelesaian sengketa sertifikat ganda secara non litigasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan subyek yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah Sertifikat ganda merupakan fenomena dimana terjadinya penerbitan lebih dari satu sertifikat pada obyek tanah yang sama, sertipikat sebagai alat bukti yang kuat bukan alat bukti yang mutlak ini dalam pembuktian atas hak kepemilikan tanah mengakibatkan adanya kemungkinan gugatan dari pihak lain. Dalam menyelesaikan kasus sertifikat ganda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Yang mana penyelesaian sengketa melalui mediator ini menghasilkan kesepakatan kesepakatan yang bersifat win-win solution yang terhindar dari kelambatan proses penyelesaian yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrative.
References
Buku
Arba, H.M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Ginting, D. (2010). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Harun, B. (2013). Solusi Sengketa Tanah Dan Bangunan. Yogyakarta: Pustaka Yudistia.
Handoko. 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Ibrahim, D.J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media Grup.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Kadarudin. (2021). Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Murad, R. (2013). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni Pustaka.
Rahmi, E. (2011). Hukum Pertanahan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Unpad Press.
Santoso, U . (2017). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarief, E. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kpg.
Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zainal , A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959)
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Tambahan Lembar Negara Nomor 104 Tahun 1960)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 83 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2016)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3696)
Jurnal
Arisaputra, A., & Bakar, A. (2017). Administrasi Pertanahan Dalam Penerbitan Sertifikat. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 29 Nomor 2 Jun, 188.
Auri. (2014). Aspek Hukum Pengelolaan Hak Pakai Atas Tanah Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan Secara Optimal. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I, Vol 2, 12.
Bronto, S. (2014). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasar Kan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 20 Agustus, 162.
Entiman, F. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum, Volume 1 No.5, 54.
Haposan, S. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli, 122.
Indri, H. (2014). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Volume 2, Nomor 1, 118.
Mulyadi, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda, Vol.6 No.1. Jurnal Yuridis, 88.
Nia, K. (2016). Mediasi Arbitraseuntuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, Volume 18 No. 3 Nopember, 197.
Prasetyo, A. D. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Notarius, Volume 13 Nomor 1, 93.
Rizki, K. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Aktualita, 32.
Safitri, F. A. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif Dalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. Jurnal Notarius, Vol.13 No.2, 73.
Tata, W. (2014). Asas Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Sertifikat. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14 No 2 Mei, 112.
Wijayanti, T. (2014). Asas Kepastian Hukum Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Keputusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14 No 2 Mei 2014, Hlm 216. Jurnal Dinamika Huku, Vol 14 No 2 , 216.
Zuman, M., & Adjie, H. (2017). Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No. 2 Desember, 67.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).