IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN NOTARIIL PADA PROSES JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KANTOR NOTARIS/PPAT I KADEK DONY HARTAWAN
Keywords:
Itikad Baik, Perjanjian, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya pihak pembeli yang tidak menerapkan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli hak atas tanah di Kantor Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan. Sesuai dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer memerintahkan kepada pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau hal-hal yang tidak patut dan sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan suatu pemikiran dan pengetahuan baru kepada pembaca atau masyarakat mengenai asas itikad baik dalam perjanjian Notariil pada proses jual beli hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang didapat melalui wawancara dan observasi bersama Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan beserta para staf pegawai. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami dari literatur, buku-buku, serta dokumen seperti metode pengumpulan data yang digunakan bersama dengan metode wawancara, pengamatan atau observasi, jurnal ilmiah, karya ilmiah, serta peraturan perundang-undangan, buku-buku yang terkait, internet, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas itikad baik tidak sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer serta belum adanya ketentuan hukum mengenai perlindungan hukum secara jelas yang diberikan kepada penjual apabila pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, sehingga sering terjadi wanprestasi.
References
Dewi, Ni Putu Nita Sutrisna, Ni Komang Febrinayanti Dantes dan Muhamad Jodi Setianto. 2022. “Wanprestasi Dalam Arisan Online Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan Di Kabupaten Jembrana”. Dalam Jurnal Komunikasi Yustisia. Volume 5 Nomor 3, hlm. 239-251.
HS, Salim. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UI Press.
Legawantara, Made Erik Krismeina, Desak Gde Dwi Arini, Luh Putu Suryani. 2020. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah”. Dalam Jurnal Interpretasi Hukum. Volume 1 Nomor 1, hlm. 112-117.
Meliala, A.Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2018. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Muljono, Bambang Eko. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Wanprestasi Dalam Ikatan Jual Beli Tanah”. Dalam Jurnal Independent. Volume 4 Nomor 2, hlm. 41-46.
R. Soeroso, 2010. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.
Syahrum, Muhammad. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: Cv Dotplus Publisher.
Syarif, Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: PT.Gramedia.
Windari, R.A. 2014. Hukum Perjanjian. Graha Ilmu: Yogyakarta.
Gumanti, Retna. 2012. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)”. Dalam Jurnal Pelangi Ilmu. Volume 5, Nomor 1.
Undang-Undang
Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).