IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN NOTARIIL PADA PROSES JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KANTOR NOTARIS/PPAT I KADEK DONY HARTAWAN

Authors

  • Made Adi Pranasitha Dewi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Itikad Baik, Perjanjian, Perlindungan Hukum, Wanprestasi.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya pihak pembeli yang tidak menerapkan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli hak atas tanah di Kantor Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan. Sesuai dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer memerintahkan kepada pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau hal-hal yang tidak patut dan sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan suatu pemikiran dan pengetahuan baru kepada pembaca atau masyarakat mengenai asas itikad baik dalam perjanjian Notariil pada proses jual beli hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang didapat melalui wawancara dan observasi bersama Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan beserta para staf pegawai. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami dari literatur, buku-buku, serta dokumen seperti metode pengumpulan data yang digunakan bersama dengan metode wawancara, pengamatan atau observasi, jurnal ilmiah, karya ilmiah, serta peraturan perundang-undangan, buku-buku yang terkait, internet, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas itikad baik tidak sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer serta belum adanya ketentuan hukum mengenai perlindungan hukum secara jelas yang diberikan kepada penjual apabila pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, sehingga sering terjadi wanprestasi.

References

Dewi, Ni Putu Nita Sutrisna, Ni Komang Febrinayanti Dantes dan Muhamad Jodi Setianto. 2022. “Wanprestasi Dalam Arisan Online Yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan Di Kabupaten Jembrana”. Dalam Jurnal Komunikasi Yustisia. Volume 5 Nomor 3, hlm. 239-251.

HS, Salim. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, Ridwan. 2016. Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: FH UI Press.

Legawantara, Made Erik Krismeina, Desak Gde Dwi Arini, Luh Putu Suryani. 2020. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah”. Dalam Jurnal Interpretasi Hukum. Volume 1 Nomor 1, hlm. 112-117.

Meliala, A.Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.

Miru, Ahmadi. 2018. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Muljono, Bambang Eko. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penjual Terhadap Pihak Pembeli Wanprestasi Dalam Ikatan Jual Beli Tanah”. Dalam Jurnal Independent. Volume 4 Nomor 2, hlm. 41-46.

R. Soeroso, 2010. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Syahrum, Muhammad. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Riau: Cv Dotplus Publisher.

Syarif, Elza. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: PT.Gramedia.

Windari, R.A. 2014. Hukum Perjanjian. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Gumanti, Retna. 2012. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)”. Dalam Jurnal Pelangi Ilmu. Volume 5, Nomor 1.

Undang-Undang

Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44).

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847).

Downloads

Published

2025-01-30