PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE TERHADAP DEBITUR DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA METRA BANGLI YANG MENGALAMI KREDIT MACET PADA MASA COVID-19

Authors

  • I Gusti Ngurah Ari Karuniawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Kertih Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kredit Macet, Lembaga Perkreditan Desa, Klausula Force Majeure.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya penarikan jaminan pada masa pandemi Covid-19 di Lembaga Perkreditan Desa Metra. Penarikan jaminan ini dilaksanakan karena tidak diterapkanya klausula Force Majeure oleh Lembaga Perkreditan Desa Metra dalam menangani kredit macet pada masa pandemi Covid-19. Pada masa Covid-19 seharusnya dalam menangani kredit macet LPD menerapkan klausula Force Majeure dengan tidak melakukan penarikan jaminan justru memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak Covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan klausula Force Majeure yang diatur dalam Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi Lembaga Perkreditan Desa Metra dalam menangani kredit macet pada masa Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang didapat melalui wawancara dan observasi bersama Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Metra. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami dari literatur, buku-buku, serta dokumen seperti SK Pendirian LPD Metra Bangli, awig-awig, laporan Riwayat kredit, profil lembaga, buku-buku yang terkait, internet, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan terhadap jaminan yang digunakan debitur untuk melakukan pinjaman pada LPD Metra Bangli tetapi didasari atas kesepakatan dari pihak kreditur dengan debitur untuk dilakukan penarikan terhadap jaminanya.

References

Fajar, Mukti. Yulianto Achmad. 2010. “Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif”. Pustaka Belajar. Yogyakarta.

Malik, Farmawaty. 2016. “Peranan Kebudayaan dalam Pencitraan Pariwisata Bali”. Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 11(1), 1907 – 9419.

Rasuh, D. J. 2016. “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Lex Privatum, 4(2).

Sudantra, Ketut dan A.A Gede Oka Perawata. 2010. “Wicara Lan Pamidanda”. Bali: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sadiartha, Anak Agung Ngurah Gede. 2017. ”Lembaga perkreditan desa sebagai penopang ke-ajegan budaya ekonomi masyarakat Bali. “Jurnal Kajian Bali, 7(2).

Sukerta, I. Made Rai, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. 2021. "Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Akibat Wanprestasi karena Dampak Pandemi Covid-19." Jurnal Preferensi Hukum, 2(2).

Sari, Lina Maya, Luluk Musfiroh, and Ambarwati Ambarwati. 2020. "Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19." Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani, 8(1)

Windia, Wayan P. 2008. “Menyoal Awig-Awig Eksistensi Hukum Adat dan Desa di Bali”, Bali: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Peraturan Daeran Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3)

Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 44).

Downloads

Published

2025-01-30