PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SEBAGAI KURIR DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN METODE CASH ON DELIVERY
Keywords:
Cash On Delivery, Kurir, Kerugian Konsumen, Transaksi Elektronik,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta perlindungan kurir dalam transaksi elektronik dengan metode cash on delivery. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan penekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini terdiri dari (1) Bahan hukum primer, Bahan bukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu teknik diskripsi dikaji secara yuridis kualitatif dan deskripsi tersebut dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa: (1) Kurir dalam transaksi elektronik merupakan pihak yang mewakili kuasa dari Prusahaan penyeda jasa ekspedisi sehingga kerusakan maupun ketidak sesuian barang pesanan yang diterima konsumen bukan tanggungjawab kurir dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik merupakan tanggung jawab dari penjual. (2) Kerugian yang dialami oleh konsumen diganti sesuai dengan nominal kerugian yang dialami konsumen.
References
Ali, A., & Heryani, W. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Abdullah, Imam Baehaqie. 2013. Menggugat HakPanduan Konsumen Bila Dirugikan. Jakarta: YLKI.
Asikin, Zaenal. 2014. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers
Barkatullah, Abdul Halim & Teguh Prasetyo. 2015. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Astuti, Desak Ayu Lia. 2018. Perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi E-Commerce dalam hal terjadinya kerugian. Kertha Semaya. Vo, 06 (2).
Harun, Rafni Suryaningsih, dkk. 2018. “Implementasi Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Legalitas. Vol 12, (2).
Hassanah, Hetty. 2015. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) berdasarkan BW dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. Vol, 6 (2).
Hidayat, R. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kemitraan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol 5 (4).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1847 Nomor 43.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3281.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5952.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6400.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6420
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).