PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KORBAN IKLAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PRODUK DALAM MARKETPLACE FACEBOOK DI KOTA TABANAN

Authors

  • I Gusti Kade Agung Arka Yoga Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

perlindungan konsumen, iklan, marketplace facebook

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana penerapan serta perlindungan hukum bagi konsumen sebagai korban atas informasi dalam iklan yang tidak sesuai dengan produk oleh pelaku usaha yang menggunakan marketplace facebook sebagai sarana promosi diwwilayah hukum Kota Tabanan. Jenis penelitian yanggdigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan teknik penentuannsampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen. Subjek penelitian ini adalah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar, pelaku usaha yang menggunakan media marketplace facebook untuk mempromosikan usahanya, konsumen pengguna Facebook yang membeli produk di marketplace facebook. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen tersebut sudah difasilitasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta lembaga-lembaga yang mewadahi mengenai konsumen. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Namun pelaksanaan dari perlindungan hukum tersebut yang masih minim. Dimana banyak pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban serta tanggungjawabnya dengan baik, konsumen yang cenderung acuh terhadap kerugian yang dialaminya, serta upaya tegas dari lembaga berwenang dan pihak ketiga yakni penyedia media. Kemudian akibat hukum dari pelaku usaha yang menayangkan iklan yang tidak sesuai dengan produk dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Serta dapat dikenakan hukuman tambahan menurut Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

References

Abdul Halim Barkatulah, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen , Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media.

Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum Edisi I. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahtiar, G. (2022). Fitur-Fitur Terbaik Yang Dimiliki Oleh Shopee. https://exrush.com/fitur-fitur-terbaik-yang-dimiliki-oleh-shopee/ (14 September 2022)

Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Dewi, Ida Ayu Diah Anggreni. 2020. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Adanya Suatu Informasi Tentang Barang Dan/Atau Jasa Yang Menyesatkan (Studi Kasus di Kota Singaraja)” (Skripsi). Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Triyaningsih, S.L. 2011. Dampak Online Marketing Melalui Facebook Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Ctk. Pertama. Jakarta: Kencana, Prenada Media Grup.

Downloads

Published

2025-01-30