PERAN TIM INTERVENSI BERBASIS MASYARAKAT (IBM) DALAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) GUNA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI DESA SANGSIT
Keywords:
Peran IBM, Narkotika, SangsitAbstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui peranan dan kewenangan tim intervensi berbasis masyarakat (IBM) dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) guna memberantas tindak pidana narkotika di Desa Sangsit (2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) serta (3) untuk mengetahui upaya yang dilaksanakan tim intervensi berbasis masyarakat dalam memberantas tindak pidana narkotika di Desa Sangsit. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Sangsit. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan yaitu Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Peranan tim intervensi berbasis masyarakat meliputi : mengatasi penyalahgunaan narkotika, memberi fasilitas serta pemahaman kepada masyarakat, serta kewenangan tim intervensi berbasis masyarakat yaitu pendampingan terhadap pelaku atau korban penyalahgunaan narkotika, dan pengawasan terhadap setiap aktvitas masyarakat. (2) Kendala yang dialami saat awal terbentuk dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan terkendala tempat pelayanan serta dana, akses IBM sangat terbatas hanya pendampingan serta pengawasan dan keluarga atau orang tua relatif banyak menolak jika anaknya direhabilitasi. (3) selanjutnya upaya yang dilakukan meliputi melalui upaya penal : upaya represif dan upaya non penal : upaya pre-emtif dan preventif.
References
BUKU
Arief, Barda Nawawi. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kejibakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Amir, Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education
Hatta, Muhammad. 2022. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Jakarta:Kencana
Hatta, G. R. 2017. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press.
Hiariej, Eddy O.S. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta
Sujono. AR, Daniel b. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Zubaidah, Siti. 2011, Penyembuhan Korban Narkoba melaui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. Medan. Perdana Mulya Sarana
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara RI tahun 2014 Nomor 7
Republik Indonesia. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5419
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SKRIPSI/TESIS/JURNAL
Laksono Endy Tri. (2015), Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Pedesaan, Jurnal fakultas Hukum, Malang:Universitas Brawijaya
Noviarini, Ni Putu Wulan. 2021. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kalangan Remaja di Kabupaten Buleleng. Skripsi (tidak diterbitkan). Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja.
Purnama, S. & Nurhayati, T. (2022). Evaluasi Implementasi Program Intervensi Berbasis Masyarakat di Wilayah Jakarta Utara. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia. Volume 8 Nomor 2
Wien Okta Adhy N. 2011. Peran Satuan Narkoba Dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Kabupaten Klaten (Studi Pada Polres Klaten). Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang: Semarang
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).