ANALISIS YURIDIS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE PADA PUTUSAN NOMOR 95/PID.B/2021/PN SBY

Authors

  • Silvia Maharani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Judi, Online, Putusan, tindak pidana

Abstract

Internet sangat bermanfaat bagi kehidupan namun di sisi lain internet memiliki dampak negatif yaitu sebagai tempat berkembangnya kejahatan, salah satu jenis kejahatan yang berkembang yaitu beralihnya judi dari yang bersifat konvensional menjadi judi online melalui internet. Judi merupakan tindak pidana yang pada awalnya diatur dalam Pasal 303 KUHP kemudian diatur menggunakan media elektronik yang terdapat pada pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pada putusan nomor 95/PID.B/2021/PN SBY tindakan terdakwa dalam melakukan perjudian menggunakan media internet namun dakwaan tidak menggunakan salah satu alat bukti elektronik untuk lebih meyakinkan hakim bahwa terdakwa dapat dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE yang merupakan aturan khusus namun menggunakan ketentuan umum yaitu Pasal 303 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan ketentuan Pasal 303 KUHP dalam perkara tindak pidana judi online pada putusan nomor 95/PID.B/2021/PN SBY dan menganalisis penerapan asas Lex Specialis Derogate Lex Generalisnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dilaksanakan dengan cara mengkaji berbagai jenis ketentuan hukum yang bersifat formal seperti undangundang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian dengan melakukan pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini analisis dilakukan dengan menggunakan metode bersifat kualitatif dimana penelitian ini dianalisis dengan metode interpretasi (penafsiran) secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada putusan nomor 95/PID.B/2021/PN SBY dakwaan yang digunakan tidak sesuai dengan cara terdakwa melakukan perbuatannya dimana dakwaan yang digunakan yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHP sedangkan, perbuatan terdakwa lebih mengarah pada pasal 27 ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu dakwaan dan putusan yang tetapkan tidak sesuai pada ketentuan 63 ayat (2) KUHP yang menetapkan ketentuan asas lex specialis derogate legi generalis.

References

Arfianto, Bayu, dkk. (2016). “Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Menerima Pengajuan Perlawanan Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Nomor: 12/Pid.Sus/2012/ PT.TPK.Smg)”. Jurnal Verstek, Volume 4, Nomor 2 (hlm. 34-47).

Awaeh,S.H.(2017).Pertanggungjawb an Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana. Lex Et Societatis, Volume 5, Nomor 5

Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, (hlm. 135-152).

Boyoh, M. (2015). “Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil”. Lex Crimen, Volume 4,Nomor 4. Bunga, D. (2019). Kebijakan Formulasi Judi Online Dalam Hukum Indonesia. Vyavahara Duta, Volume 14, Nomor 1 (Hlm.21-34).

Ramdania, Dini. (2018). “Efektifitas Pasal 303 Bis Kuhp Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat”. Wacana Paramarta, Volume 17, Nomor 2 (hlm. 105-113).

Sa’diyah, Nur Khabibatus, dkk. (2022). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia”. Gorontalo Law Riview, Volume 5, Nomor 1 (hlm. 160-166).

Suciati, Devy & Supanto. (2015). “Pengaturan Judi Bola Online Sebagai Tindak Pidana Siber Dalam Hukum Pidana Di Indonesia”. Recidive, Volume 4, Nomor 2 (hlm.175-183). Sulaeman, E. (2014). Batas- Batas Kemampuan Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial. Jurnal Hukum Islam.

Winata, Pandu, dkk. (2021). “Analisis Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Menetapkan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia”. Equitable, Volume 6, Nomor 2 (1-26).

PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660); 106

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3040 );

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209);

Downloads

Published

2025-01-30