TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI KERUGIAN ORANG TUA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan MA Nomor 863/Pdt/2013)

Authors

  • Gorbinta Paska Peraja Kaban Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Kerugian, Korban, Tanggung Gugat, Anak.

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian bagi korban yang mengalaminya. Orang yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum diharuskan mengganti kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya kepada orang yang mengalami kerugian. Dalam hal ini bukan hanya perbuatan dari orang tersebut, melainkan dapat dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Pada kasus ini seorang anak berumur 18 tahun dan pemilik SIM karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang wanita pejalan kaki sehingga harus dilakukan pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pertimbangan hakim dalam putusannya dan juga meninjau implementasi teori tanggung gugat (aansprakelijkheid) dengan menggunakan metode yuridis normatif, diperoleh hasil penelitian pertama, bahwa dalam putusan sudah memenuhi 5 (lima) unsur terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam menentukan ganti rugi, hakim dalam putusannya memutus 2 (dua) kerugian yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 82.755.525; berdasarkan yang di tuntut sebesar Rp. 110.340.700; dan kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000; berdasarkan yang dituntut sebesar Rp. 1.000.000.000; dalam menentukan besar kecilnya ganti rugi dalam putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan faktor kelayakan serta alat bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat. Hasil penelitian kedua bahwa bentuk tanggung gugat dalam putusan ini Majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 863/Pdt/2013 telah mengimplementasikan teori tanggung gugat (aansprakelijkheid) dengan mengkualifisir pelaku yaitu Michael Mandala Putra seseorang yang berumur 18 Tahun sebagai Anak yang belum dewasa sesuai dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan membebankan pertanggungjawaban dalam bentuk tanggung gugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Michael Mandala Putra kepada Orang Tuanya, yaitu Paulus Kurniawan berdasarkan norma hukum Pasal 1367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

References

BUKU

Ariyani, Evi. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Fuady, Munir. 2013. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Kristanti ,Celine Tri Siwi. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryati. 2017. Hukum Perdata. Yogyakarta: Suluh Media.

Widijowati, Dijan. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Andi.

Wardiono, Kelik. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Windari, Ratna Atna. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

SKRIPSI/TESIS/JURNAL

Asdaliva. 2017. Tanggung Jawab Perdata terhadap Korban Runtuhnya Jembatan Penyebrangan Orang di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.

Duspitasari, Devie Ika. 2002. Pelaksanaan Ganti Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Jombang. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Gani, Ahmad. 2019. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penentuan Putusan Terhadap Perkara Perdata Warisan WNI Keturunan Tionghoa Non Muslim. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Heru. 2018. Batas Minimal Usia Dewasa Untuk Melakukan Tindakan-Tindakan Hukum Perdata Menurut Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia Dan Hukum Perdata Islam. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Haryanto. 2012. Pembuktian Terjadinya Kerugian Immateriil dan Kriteria Dalam Menentukan Besarnya Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum.

Kusuma, Stepanus Prabowo. 2016. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Dalam Perkara Polisi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN Bms). Skripsi, Universitas Atma Jaya Indonesia.

Rizqi, Fitra. 2018. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Penggelapan Uang Nasabah Oleh Karyawan Bank Aceh Cabang Sabang (Studi Kasus atas Putusan PN Sabang Nomor 3/PDT.G/2012 PN-SAB). Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh-Darussalam.

Rozaqi, Dony. 2019. Analisis Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Demak No. 13/PDT.G/2014/PN.DMK. Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Semarang.

Djatmiko, Andreas Andrie, Fury Setyaningrum, dan Rifana Zainudin. (2021). “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Vetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia”. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 7. (Hlm 251-260).

Jiwantara, Arzhi Firzhal, Anies Prima Dewi, dan Ady Supryadi. (2022). “Tanggung Gugat (Pertanggungjawaban) Pemerintah Indonesia dan Netherland”. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1, Nomor 7. (Hlm 2242-2252).

Sari, Indah. (2020). “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11, Nomor 1. (Hlm 53-70).

Slamet, Sri Redjeki. (2013). “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Wanprestasi”. Lex Jurnalica, Volume 10, Nomor 2. (Hlm 107-120).

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 186, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6401)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 297, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5606)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 157, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5076)

Downloads

Published

2025-01-30