PERKAWINAN MEMADU (POLIGAMI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Di Banjar Dinas Tanggahan Tengah Desa Demulih Kecamatan Susut Kabupaten Bangli)

Authors

  • Dewi Fortuna Aldriyanti Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Bagus Sanjaya Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perkawinan Memadu, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Adat Bali.

Abstract

Penelitian ini dilakukan guna untuk (1) mengetahui pengaturan tentang perkawinan memadu atau poligami ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan hukum adat Bali di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, serta (2) mengetahui faktor yang melatarbelakangi laki-laki melakukan perkawinan memadu atau poligami di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Perkawinan memadu atau poligami ini memusatkan lokasi penelitian di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan empiris serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara (interview), dan teknik pencatatan dokumen. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang perkawinan memadu atau poligami ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan hukum adat Bali di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli bersumber pada ajaran agama Hindu yaitu Kresna Brahmacari dan Undang-Undang Perkawinan, yang tercantum dalam pawos 2 dalam awig-awig Banjar Dinas Tanggahan Tengah. Jika melaksanakan perkawinan memadu dan mengesampingkan pengaturan yang diberlakukan di Banjar Dinas Tanggahan Tengah maka akan diberikan sanksi. Namun, sejauh ini sanksi tersebut masih berlaku lisan dan belum terdapat di dalam awig-awig Banjar Dinas Tanggahan Tengah. Selanjutnya, faktor yang melatarbelakangi laki-laki melakukan perkawinan memadu atau poligami yaitu karena (1) faktor dari rasa suka sama suka, serta (2) merasa bosan dengan istri pertama.

References

Buku:

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin, dan Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Atmaja, Djoko Imbawani. 2016. Hukum Perdata. Malang: Setara Press.

Atmaja, Jiwa. 2018. Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Azwar, Saifuddin. 2015. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bhalla, Prem. 2010. Tata Cara Ritual dan Tradisi Hindu. Surabaya: Paramita.

Bustami. 2020. Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Siri. Yogyakarta: Deepublish.

Effendi, Taufik. 2017. Kamus Bahasa Arab 1000 Kata Kerja: Kamus Pendamping Pembelajaran Bahasa Arab Pemula. Jakarta: Sukses Abadi.

El Ishaq, Ropingi. 2017. Teori dan Praktik. Malang: Instrans Publishing.

Forum Alumni Pare. 2022. New Pocket Kamus Inggris. Bantul: Andaliman Books.

Haq, Hilman. 2020. Hukum Konvergensi Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat Dengan Hukum Nasional. Klaten: Penerbit Lakeisha.

Munir, Fuady. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muthiah, Aulia. 2016. Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 2012. Kamus Bahasa Bali. Jakarta: Perpustakaan Nasional Indonesia.

Pratama, Aditya. 2015. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Afifa Media.

Purnama, Muthia. 2013. Kamus Lengkap Bahasa Belanda. Jakarta: Dunia Cerdas.

Rachman, A., et.al., 2020. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Persepektif Hukum Perdata, hukum Islam. Dan Hukum Administrasi. Prenamedia Group: Jakarta.

Rato. 2015. Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Rudyat, C., 2018. Kamus Hukum. Pustaka Mahardika: Yogyakarta.

Sudiatmaka, Ketut dan Sari Adnyani. 2020. Asas-Asas Hukum Adat dan Murddha Hukum Adat Bali. Yogyakarta: Deepublish.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munahakat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana

Ter, Haar. 2014. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Press.

Windia, W. 2014. Perkawinan Pada Gelahang. Denpasar: Udayana University Press.

, 2015. Mapadik Orang Biasa Kawin Biasa Cara Biasa Di Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Zaeni, Asyhadie. 2020, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal dalam Artikel:

Abubakar, L. (2013). “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, (hlm 325).

Adiyanta, F. C. S. (2019). “Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris”. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 4, (hlm 699).

Benuf, K., Azhar, M. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, (hlm 27).

Bing Waluyo. (2020). “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1, (hlm 20).

Brendah, Pua., Deicy, N., Mercy M. (2022). “Kedudukan Asas Monogami dalam Pengaturan Hukum Perkawinan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 9, No. 6, (hlm 2375-2376).

Esther, Masri. (2019). “Poligami dalam Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”. Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 13, No. 2, (hlm 226-235).

Fahimul Fuad. (2020). “Historisitas Dan Tujuan Poligami: Perspektif Indonesia Dan Negara Muslim Modern”. Journal of Law & Family Studies, Vol. 2, No. 1, (hlm 123).

Gunsu Nurmansyah. (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher Journal, Vol. 1, No. 1, (hlm 120).

I Gusti Putu Dedi Purnawan. (2014). Hak Waris Anak Laki-Laki Dalam Perkawinan Memadu Ditinjau Dari Aspek Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng). Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 2, No. 1, (hlm 2).

I Ketut Sukadana. (2021). Sanksi Kasepekang Dalam Hukum Adat Bali. Kertha Wicaksana, Vol. 15, No. 1, (hlm 75-76).

I Ketut Sudantra. (2019). Problematika Dalam Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Pasal-Pasal Poligami Dalam Masyarakat Adat Bali. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 5, No. 1, (hlm 1).

I Nyoman Putu Budiartha. (2021). Pemberian Karang Memadu Sebagai Sanksi Adat Untuk Mencegah Poligami Di Desa Adat Penglipuran. Kertha Wicaksana, Vol. 15, No. 1, (hlm 55).

I Wayan Tanjung Aryasa. (2019). Uji Pendahuluan Kualitas Air Pada Sumber Mata Air Di Banjar Dinas Tanggahan Tengah, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Jurnal Kesehatan Terpadu., Vol. 3, No. 2, (hlm 2).

Kurniawan, P. (2020). “Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan”. Jurnal El-Qanuniy, Vol. 6, No. 1, (hlm 132).

Mamahit Laurensius. (2013). Hak dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum, Vol. 1, No. 1, (hlm 5).

M. Yasin Soumena, (2012). Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro–Sosiologi Hukum). Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1, (hlm 220).

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Bulgerlijk Wetboek Voor Indonesie.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4.

Awig-Awig Banjar Dinas Tanggahan Tengah.

Downloads

Published

2025-01-30