IMPLEMENTASI PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B
Keywords:
perkawinan, dispensasi kawin, pertimbangan hakim, akibat hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pasal 16 Tahun 2019 terkait pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan serta akibat hukum yang timbul dengan adanya dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskripti kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B bertempat di, Jalan Kartini, Nomor 2 Singaraja Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen, wawancara dan observasi yang nantinya data yang diperoleh tersebut, akan diteliti secara deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya peningkatan Permohonan Dispensasi Kawin terhadap anak di bawah umur yang diajukan ke pengadilan, proses dan prosedur pemberian dispensasi kawin berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi pada anak di bawah umur dalam keadaan hamil dengan asas kepentingan terbaik bagi anak dan asas lainnya yang terdapat dalam pasal 2 dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan keadilan masyarakat. Akibat hukum yang diterima dengan dikeluarnya penetapan dispensasi yakni perkawinan dapat dicatatkan secara sah di Kantor Catatan Sipil dan memperoleh Akte Perkawinan.
References
Ali, Ahmad Dkk. 2012. Asas – Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana.
Artadi, I Ketut. 2008. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi. Denpasar: Pustaka Bali Post
Candra, Mardi. 2021. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia (e-reader Gramedia Digital : 12 Juli 2021 )
Dahwal, Sirman. 2016. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
Dahwal, Sirman. 2017. Perbandingan Hukum Perkawinan, Bandung: CV. Mandar Maju.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Prenada Media Group.
Sirman, Dahwal. Perbandingan Hukum Perkawinan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2017, hlm 77.
Tolib, Setiadi. 2013. Hukum Adat Indonsia. Afabeta: Jakarta, hlm.221
Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok: Rajawali Pers.
Putrayasa, Komang. 2022. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Putusan Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Di Pengadilan Negeri Singaraja (Susi Putusan Nomor: 232/Pdt.G/2020/PN.Sgr). Skripsi: Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha.
Chintyauti, Livia Annisa. 2022. Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terntang Perkawinan. Skripsi:Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha.
Dyatmikawati, P. (2011). Perkawinan Pada Gelahang dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14).
Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem hukum perkawinan pada Negara hukum berdasarkan pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hafas, I. (2021). Pernikahan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Tahkim, 4(1), 41-58.
Rosdiana, N. R., & Suprihatin, T. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 21-26.
Saidah, F. (2019). Analisis Dispensasi Nikah Dan Kaitannya Dengan Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jepara. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 171-181.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489)
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64ol. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).