TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN MUT’AH KEPADA ISTRI DARI PERCERAIAN QOBLA AL DUKHUL (Studi Putusan Pengadilan Agama Situbondo No.1518/Pdt.G/2020/PA.Sit)
Keywords:
Perceraian, Qobla Al Dukhul, Mut’ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui mekanisme pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam putusan No. 1518/Pdt.G/ 2020/PA.Sit dan (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul pada putusan No. 1518/Pdt.G/2020/PA. Sit. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research). Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif, yakni mengambil kesimpulan berdasarkan pemikiran secara logis dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) mekanisme pemberian mut’ah dari perceraian qobla al dukhul, jika ditinjau dari UU Perkawinan, dinyatakan dalam Pasal 41 huruf (c), bahwa “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri”, jika ditinjau dari KHI dalam Pasal 159, yakni “mut’ah sunnah diberikan oleh bekas suami tanpa syarat”, serta jika ditinjau dari UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1), dimana Hakim mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu hukum, maka dengan putusan memberikan mut’ah kepada istri ini tidak bertentangan dengan hukum apapun dengan pertimbangan yang berdasar untuk memberikan kemaslahatan kepada para pihak dan (2) pertimbangan hakim pada putusan No.1518/Pdt.G/2020/ PA.Sit, dalam memutuskan pemberian mut’ah, Hakim berpendapat tergugat disunnahkan memberikan mut’ah kepada penggugat sesuai dengan kepatutan dan kemampuan tergugat, hal ini telah sejalan dengan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 241.
References
Abror, H. Khoirul. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.
Dahwadin, S. S., Somantri, M. D., Syaripudin, E. I., dan Sunarsa, H. S. (2019). Perceraian dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Wonosobo: Penerbit Mangku Bumi.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Hidayat, S. (2018). Pemenuhan Nafkah Mut’ah, Iddah, dan Madiyah Istri Sebagai Syarat Penjatuhan Talak Dalam Peradilan Agama Di Indonesia. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 6(2), 181-195.
Jahar, A. S. (2013). Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Bima Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia , Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksana-an Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Marsela, R. (2019). Tinjauan Konsep Maslahah terhadap Nafkah Mut’ah: Analisis terhadap Ketentuan Nafkah Mut’ah dalam KHI Pasal 149a dan UU Pasal 41c No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019). Diakses dari: https://digilib.uinsgd.ac. id/21932/.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia Nomor 75 Tahun 1959).
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Negara Republik Indonesia, Indonesian Civil Code Burgelijk Wetbook Voor Indonesia. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Terjemahan Ali Afandi, 1984, Gajah Mada, Yogyakarta.
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611).
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
Pengadilan Agama Situbondo. “Website Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia: Pengadilan Agama Situbondo Kelas 1 A”. Tersedia pada link: https://www.pasitubondo.go.id/tentang-pengadilan/profile-peng-adilan/tugas-pokok-dan-fungsi (online).
Sanawiah, S., & Zainul, M. (2018). Batasan Kedewasaan dan Kecakapan Hukum menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(1), 1-12.
Soekanto, Soejono, dan Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ke-13. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah pada Perkara Cerai Talak dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297.
Yusti, S. F. (2019). Analisis Hukum Islam terhadap Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Surabaya tentang Istilah Qabla Al Dukhul pada Pasal 149 KHI dalam Perkara Perceraian. (Skripsi, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019). Diakses dari: http://digilib.uinsby.ac.id/39071/1/Syifa’%20Fauziyah%20Yusti_C91215155.pdf.
Zein, Satria Effendi M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).