IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Keywords:
Pembinaan, Residivis Pencurian, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.
References
BUKU
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Muntoha. 2013. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Prasetyo, Teguh. 2017. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rivai, Andi Wijaya. 2014. Buku Pintar Pemasyarakatan. Jakarta: Lembaga Kajian Pemasyarakatan.
Situmeang, Sahat Maruli T. 2021. Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.
Widodo, Wahyu. 2015. Kriminologi & Hukum Pidana. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press.
ARTIKEL DALAM JURNAL
Husniah, Rif’atul dan Eny Harjati. 2015. “Pembinaan Kepribadian Yang Ditempatkan Di Rumah Tahanan Negara Kaitannya Dalam Pencapaian Tujuan Pemasyarakatan”. Journal UB. Volume 3, Nomor 9. h.03.
Perdani, Dessi, Yuris Puspita Sari, dan Rani Hendriana. 2020. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lapas Kelas II A Purwokerto dan Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Cilacap)”. Journal Prosiding Semnas LPPM Unsoed. Volume 10, Nomor 1. h.101.
Pratama, I Wayan Kevin Mahatya, A. A. Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. 2021. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar)”. Jurnal Preferensi Hukum. Volume 2, Nomor 1. h.167
KARYA TULIS ILMIAH
Alpakar, Ahmad. 2019. Upaya Hukum Pembinaan Terhadap Narapidana Residivis Oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.
Darmasnya, Muhammad Wahyu. 2014. Pengulangan Kejahatan atau Residiv (Analisis Kriminologis dan Sosiologis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar 2008-2014). Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Pamungkas, Nicky Estu Gagah. 2019. Pembinaan Narapidana Residivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Narapidana Lain Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”. Skripsi. Program Studi S1 Ilmu Hukum, Univeristas Islam Indonesia, Yogakarta.
Yuliartini, Ni Putu Rai. 2014. Kajian Kriminologis Anak dalam Fenomena Balap Liar di Kota Singaraja Bali. Tesis. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
INTERNET
Oktaviandi, Okki. (2021, Desember 10). Lapas Sebagai Tempat Penjeraan, Masihkah?. Retrieved from https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/okki-oktaviandi/lapas-sebagai-tempat-penjeraan-masihkah-1x5DToqonYX?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16689942857949&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fokki-oktaviandi%2Flapas-sebagai-tempat-penjeraan-masihkah-1x5DToqonYX pada tanggal 14 November 2022.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2019. Yogyakarta: Pustaka Mahardika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359).
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan;
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).