PENGALIHAN PENGGUNAAN UANG KEMBALIAN KONSUMEN YANG DIJADIKAN DONASI OLEH MINI MARKET DI KOTA SINGARAJA DITINJAU BERDASARKAN UU N0 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KOSUMEN

Authors

  • Dewa Gede Suardipa Usada Kramas Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Pengalihan Penggunaan Uang, Donasi, Perlindungan Konsumen

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengalihan penggunaan uang kembalian konsumen serta mengkaji pelanggaran atas pengalihan uang kembalian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjek menggunakan teknik Purposive Sampling.Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan adanya pengalihan uang kembalian menjadi uang donasi memang diarahkan oleh atasan minimarket dan dari pihak minimarket memang benar uang tersebut didonasikan ke yayasan amal yang membutuhkan. Dengan adanya pengalihan uang kembalian terlihat bahwa telah melanggar Pasal 4 huruf b UUPK, yang menekankan bahwa konsumen berhak atas barang atau jasa yang dibelinya harus sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang diperjanjikan. Selain itu pelaku usaha juga bisa dikenai ketentuan Pasal 4 huruf g UUPK tentang hak yang dimiliki konsumen, Pasal 7 huruf a UUPK tentang kewajiban Pelaku Usaha dan Pasal 7 huruf c UUPK tentang kewajiban pelaku usaha yang harus melayani konsumen dengan benar dan jujur.

References

Arikunto, Suharsimi. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Dewi, Ni Putu Nita Sutrisna, Ni Komang Febrinayanti Dantes, Muhamad Jodi Setianto. Wanpretasi Dalam Arisan Onlone yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 5 No 3.

Harianto, D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kristiyanti, Celin Tri Siwi. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 2273.

Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821 Sekretariat Negara. Jakarta.

Rizki, M. (2019). Analisis Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Pada Perseroan Terbatas Yang Melakukan Pengumpulan Dana Donasi Yang Diduga Digunakan Untuk Pelaksanaan Corporate Social Responsibility. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No.2, 2.

Widowati, Christian. (2013). Hukum sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1.

Downloads

Published

2025-01-30