TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA DENPASAR

Authors

  • Widya Setiyawati Ningrum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kriminologi, Kekerasan Seksual , Tindak Pidana, Penanggulangan Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Denpasar, serta Upaya dalam menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Badung tepatnya di Polres Denpasar dan Lapas kelas IIA Denpasar, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada dasarnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal seperti merosotnya iman dan kepercayaan, psikologis, hingga pengalaman kekerasan dimasa lalu dan faktor eksternal seperti keluarga, faktor lingkungan, hingga pengaruh media social (2) upaya penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Polres Denpasar khususnya Unit PPÅ adalah melakukan a). Upaya preemtif yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan sosialisasi kepada orangtua b). Upaya preventif yaitu dengan satuan pembinaan masyarakat, dan membentuk tim lapangan c). Upaya represif yaitu dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan mediasi, hingga yang terakhir melakukan penegakan hukum.

References

Alam, A.2010. Pengantar Kriminologi. Makasar: Refleksi.

Alam, A.2010. Pengantar Kriminologi. Makasar: Refleksi.

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).

Setiawan, I Putu Agus, Purwanto. 2019. Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No.4.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Nomor 120 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lemabaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 77 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614.

Wulan, Ni Putu, Ni Putu Rai Yuliartini dan Dewa Gede Sudika Mangku. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia Undiksha. Vol 4 No 2.

Downloads

Published

2025-01-30