LEGALITAS MODIFIKASI KENDARAAN RODA DUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG)
Keywords:
Kedaraan Roda Dua, Legalitas, Modifikasi, Pelanggaran Lalu LintasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Untuk mengetahui legalitas modifikasi kendaraan roda dua yang berdasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (2) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran dan akibat hukum dari melakukan modifikasi terhatap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di tiga tempat yakni Kepolisian Resor Buleleng, pengguna kendaraan modifikasi dan bengkel modifikasi kendaraan roda dua. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dan penentuan subjeknya dengan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yakni dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Legalitas dari modifikasi kendaraan roda dua yang ditinjau dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Buleleng dapat dikatakan belum dapat diwujudkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini karena adanya beberapa kendala seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum tegasnya penindakan anggota kepolisian untuk para pelakunya dan sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, (2) Bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng dalam memodifikasi kendaraan yaitu kendaraan yang telah dimodifikasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3). Yang mana dapat dikenai sanksi Pasal 285 ayat (1) UU no 22 tahun 2009. Tidak hanya itu modifikasi yang dilakukan juga terjadi pada tipe kendaraan tersebut yang menyebabkan perubahan pada bagian rangka kendaran, dimensi, dan mesin kendaraan yang mana dalam hal modifikasi ini telah melanggar Pasal 52 ayat (3) yang dapat dikenai sanksi pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
References
Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Cecil, Andrew R. 2011. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Panduan Bagi Para Polisi dan Pengendara.Bandung: Nuansa.
Dewi, Ni Putu Nita Sutrisna, Ni Komang Febrinayanti Dantes, Muhamad Jodi Setianto. Wanpretasi Dalam Arisan Onlone yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Peserta Arisan di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 5 No 3.
Efendi, Jonaedi. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media.
Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabet.
Arsanu, B. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2022). Jurnal Transparansi Hukum, Volume 5 Nomor 2.
Damas RK. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Bermotor Dengan “Knalpot Racing” Oleh Kepolisian Resor Magelang Kota”
Nugroho, Y., & Pujiyono, P. 2022. Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, volume 4 nomor 1.
Nurfauziah, R., & Krisnani, H. 2021. Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari perspektif konstruksi sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, volume 3 nomor 1.
Sarry, Y. P., & Widodo, H. 2014. Upaya Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Pengendara Bermotor (Studi Deskriptif terhadap Program Kanalisasi Lajur Kiri pada Satlantas Polrestabes Surabaya). Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Volume 2 Nomor2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).