PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DALAM MELEGALISASIKAN PERKAWINAN SIRI MELALUI ITSBAT NIKAH

Authors

  • Nurul Fazriyah Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perkawinan Siri, Itsbat Nikah, Peranan, Pengadilan Agama.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengkaji dan mengetahui proses perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja (2) Mengkaji dan mengetahui pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Singaraja dalam melegalisasikan perkawinan siri melalui itsbat nikah. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Data yang akan digunakan yakni Data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja. Informan penelitian ini merupakan kelompok masyarakat yang melakukan perkawinan siri dan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja, dan Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja. Pengumpulan sumber data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, serta studi dokumen. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling. Data dari penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif. Setelah dilakukan analisis secara kualitatif kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan perkawinan siri dilakukan oleh masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Singaraja  tidak jauh berbeda dengan perkawinan pada umumnya yang telah memenuhi rukun nikah, namun dalam proses perkawinan siri tidak mendatangkan petugas dari Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dicatatkan, dengan demikian masyarakat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Singaraja. (2) Dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah Hakim Pengadilan Agama Singaraja melihat dari Aspek Keadilan (Filosofis), Kemanfaatan Bagi Masyarakat (Sosiologis) Dan Kepastian Hukum (Yuridis). Sehingga permohonan itsbat nikah disetujui oleh Hakim karena melihat kemanfaatan dan keadilan yang lebih luas bagi para pihak.

References

Adillah, Siti Ummu. 2014. Implikasi Hukum dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan dan Anak. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Palastren. Vol.7 No. 1.

Adnyani, Ni Ketut Sari. 2016. Bentuk Perkawinan Matriarki pada Masyrakat Hindu Bali Ditinjau dari Perspektif Hukum Adat dan Kesetaraan Gender. Jurnal Sosial dan Humaniora. Vol. 5 (1).

Armalina dan Ardiana Hidayah. 2020. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Perkara Isbat Nikah. Vol. 18 No. 1.

Bahrum Mukhtaruddin. 2013. Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbatnikah Menurut Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Diskursus Islam. Vol. 1 No. 2.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontenporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi. I

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Mustofa, Wildan. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959).

Negara Republik Indonesia, Indonesian Civil Code Burgelijk Wetbook Voor Indonesia. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Terjemahan Ali Afandi, 1984, Gajah Mada, Yogyakarta.

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078)

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5475)

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694)

Pendi Agus Wibawa, Ketut Sudiatmaka, Komang Febrinayanti Dantes. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Kampung Singaraja). Jurnal Komunitas Yustitia Undiksha. Vol 4 No 2.

Yusriyah, Yusriyah. 2020. Melegalkan Perkawinan Siri dan Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas. Alhamra: Jurnal Studi Islam. Vol.1 No.1.

Zaidah, Yusna. 2014. Itsbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama. Syariah. Jurnal Hukum dan Pemikiran. Vol. 13 No. 1.

Zainuddin dan Afwan Zainuddin. 2017. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yogyakarta: Deepublish.

Zainuddin dan Zulfiani. 2022. Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yogykarta: Deepublish

Zakariyah, M. Nurhadi. 2016. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Persidangan Itsbat Nikah Massal di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Surabaya.

Downloads

Published

2025-01-30