TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HARTA BERSAMA SEBAGAI MAHAR PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Moh. Firman Amrulloh Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Tinjauan Yuridis, Harta Bersama, Perkawinan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa  (1) akibat harta bersama sebagai mahar perkawinan poligami tanpa izin. (2) pembagian harta bersama yang telah menjadi mahar perkawinan poligami tanpa izin apabila terjadi perceraian dengan istri pertama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Sumber Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) akibat harta bersama sebagai mahar perkawinan poligami tanpa izin, maka penggunaan harta bersama tersebut dianggap cacat hukum karena tidak adanya persetujuan pihak lain yang juga memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Harta bersama yang digunakan tanpa izin tersebut harus dikembalikan pada posisi awal seperti sebelum terjadinya pengalihan hak. (2) pembagian harta bersama yang telah menjadi mahar perkawinan poligami tanpa izin apabila terjadi perceraian dengan istri pertama mengenai besaran pembagian harta besama yaitu diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal-pasal yang mengatur baik yang diatur dalam Pasal 128 KUHPerdata maupun dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam suami istri memperoleh masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut.

References

BUKU

Anshary, H. (2016). Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya. Badung: Mandar Maju.

Asnawi, M. N. (2020). Hukum Harta Bersama. Jakarta: Kencana Prenada media group.

Asyhadie, Z., & dkk. (2020). Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia). Depok: Rajagrafindo Persada.

Erowati, E. M. (2017). Pembagian Harta Bersama dan Hak Hadlonah Anak Akibat Perceraian. Yogyakarta: Genta Publishing.

Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Rachman, H. A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Sembiring, R. (2020). Hukum Keluarga. Depok: Rajagrafindo Persada.

Swislyn, V. (2020). Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah perceraian . Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Windari, R. A. (2014). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu

JURNAL

Pratama, Arun. (2018). Implementasi Percampuran Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0189/PDT.G/2017/PA.SMG). Jurnal Ius Constituendum. Vol 3 No 1.

Yusuf, R. (2014). Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 1 No. 1.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847)

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401 Tahun 2019.

Intruksi PresidenNomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2025-01-30