TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pendaftaran TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) peraturan yang mengatur tentang peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melakukan pendaftaran tanah (2) bagaimana akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila melakukan kelalaian dalam pembuatan akta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normaif, dimana penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sebagai bahan hukum primer penulisan skripsi ini yaitu berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan menelaah asas-asas hukum, asas umum pemerintahan yang baik dan doktrin hukum yang terkait dengan objek yang diteliti yaitu peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal pendaftaran tanah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran tanah memiliki peran yang sangat penting yaitu membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam pembuatan akta tanah (2) Adanya beberapa kendala yang dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melakukan pendaftaran tanah yaitu ketidakmampuan para pihak dalam melengkapi persyaratan pendaftaran tanah sehingga hal tersebut akan menghambat kinerja dari PPAT.
References
Adjie, Habib. (2014). Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Erna Widiya Astutik, “Pajak Yang Terutang Atas Objek Pajak Yang Berkaitan Dengan Akta PPAT”, Thesis, Universitas Airlangga,06 Juni 2017
Dantes, komang Febrinayanti, I Gusti Apsari Hadi. 2021. Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Jurnal Pendidikan kewarganegaraan Undiksha. Vol 9 No 3.
Iga Gangga Santi Dewi, “Peran Camat Selaku Pejabat Pmbuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah” Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2, 2010, hal. 129
I Gusti Bagus Yoga Prawira, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah” Jurnal IUS, Vol. 4 No. 1, 2016, hal 67
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 362)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59)
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746)
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematik di Daerah Uji Coba
Peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Salim HS. (2015). Teknik Pembuatan Akta, cetakan 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim HS. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Rajawali.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996)
Urip Santoso, “Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah”, Majalah Yuridika, Vol. 21 No. 3, Fakultas Hukum Universitas airlangga, Surabaya, Mei 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).