PERAN ASEAN DALAM KONFLIK LAUT CINA SELATAN BERDASARKAN UNCLOS 1982

Authors

  • Ivan Putra Lesmana Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Laut Cina Selatan, Unclos 1982, ASEAN

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) sengketa yang terjadi di Laut China Selatan dalam perspektif hukum internasional dan (2) peran ASEAN dalam menangani dan menyelesaikan Sengketa di Laut China Selatan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. adapunpendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Metode pencarian data yang dilakukan adalah library research, yaitu pada kepustakaan sebagai landasan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1) konflik di kawasan perairan Laut China Selatan tak luput dari historis atau sejarah dari kawasan perairan itu sendiri, yang mana kawasan tersebut sudah terkenal potensial sejak negara bangsa belum terebentuk. Kawasan perairan Laut China Selatan sudah terkenal sejak lama sebagai jalur utama pelayaran, yang menjadikan kawasan perairan tersebut objek perebutan kekuasaan, sehingga menjadikan kerajaan atau negara yang menguasainya mendapat benefit yang luar biasa. Dan juga karena alasan historis tersebut China mengklaim bahwa kawasan perairan Laut China Selatan adalah termasuk kekuasaan China, batas kekuasaan tersebut dinamakan nine dash line, ini yang menyebabkan ketegangan semakin menjadi karena China mengklaim tanpa dasar hukum. (2) ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi kawasan Asia Tenggara tentu mempunyai sebuah kewajiban yaitu mengintegrasikan kawasan Asia Tenggara, tentu mempunyai strategi tertentu untuk menyelesaikan permasalahan kawasan Laut China Selatan yaitu dengan menggunakan cara ASEAN Way, yang menyelesaikan permasalahan lebih kearah diplomasi preventif, yang lebih komunikatif sehingga lebih ke pendekatan antar individu.

References

Acharya, A.2001. Constructing a Security Community in Southeast Asia. London: Routledge.

Anggi, Kusumadewi.2016. RI Mesti Waspadai Dampak Putusan Abritase Laut Cina Selatan tersedia pada situs http://www. cnnindonesia. com/nasional/2016 0703151959-20-142745/ri-mesti-waspadai dampakputusan-arbitrase-laut-chi na-selatan/ diakses pada tanggal 5 Januari 2022.

BBC, Cina Tak Akan Terima Arbitrase Laut Cina Selatan, http://www.bbc.com.indonesia/dunia2016/06/160608-dunia- cina-filipina, diakses pada tanggal 19 September 2021.

Buszynski, Leszek. 2012. “The South China Sea: Oil, Maritime Claims, and U.S.—Tiongkok Strategic Rivalry.” The Washington Quarterly 35(2): 139- 156.

Farhana, F. 2016. “Memahami Perspektif Tiongkok Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan”. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 11 No.1.

Huang, J. & Billo, A.2015. Territorial Disputes in The South China Sea: Navigating Rough Waters. New York: Palgrave Macmillan.

Junef, Muhar. 2018. “Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 18, No. 2.

Kompas. 2016. Laut China Selatan, Perairan Menggiurkan Sumber Sengketa 6 Negara,dalam https://internasional.kompas.com/read/2016/07/13/17401251/laut.china.selatan.perairan.menggiurkan.sumber.sengketa.6.negara?page=all diakses pada tanggal 14 November 2022.

Mangku, D. G. S. 2012. “Suatu Kajian Umum Tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk Dalam Tubuh ASEAN”. Jurnal Perspektif. Vol. XVII. No.3.

Miftah Hanifah, Nanik Trihastuti, Peni Susetyorini. 2017. Penyelesaian Sengketa Gugatan Filipina Terhadap China Mengenai Lau China Selatan Melalui Permanent Court of Arbitration, Diponegoro Law Journal. Vol. 6, No. 1.

Nainggolan, Poltak Partogi. 2013. Konflik Laut China Selatan dan Implikasinya terhadap Kawasan, Jakarta, P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.

Downloads

Published

2025-01-30