PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK DALAM KONFLIK BERSENTA ANTARA ISRAEL-PALESTINA OLEH UNICEF
Keywords:
Perlindungan Hukum, UNICEF, Perlindungan terhadap AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konvensi mengatur hak-hak anak di wilayah konflik bersenjata dalam hukum internasional dan peranan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dalam konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapatkan konklusi yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan perlindungan terhadap hakhak anak di daerah konflik bersenjata khususnya konflik bersenjata Israel dan Palestina diatur dalam beberapa konvensi internasional, yaitu Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989, (2) Dalam memberikan perlindungan anak, UNICEF mendorong Israel dan Palestina untuk mematuhi konvensi hak-hak anak, UNICEF juga memberikan program pendidikan dan advokasi perdamaian guna untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
References
Abdussalam, A. D. 2014. Perlindungan Hukum Anak. Jakarta: PTIK.
Agus, F. D. 2017. Hukum Humaniter Suatu Perspektif. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum Trisakti.
Ambarwati, D. 2013. Hukum Humaniter Internasional Dalam Study Hubungan Intenasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andhira, A. A. 2021. Perlindungan Terhadap Anak-Anak Palestina dalam Konflik Bersenjata Di Jalur Gaza. Universitas Brawijaya, 9. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2013. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
AntaraKalbar. 2012. “Unicef Serukan Perlindungan Bagi Anak-Anak Di jalur Gaza”. Tersedia Pada http://m.antarakalbar.com/berita/308066/unicefserukaperlindunganbagi-anak-anak- dijalur-gaza. “Awal Mula Gejolak KonfliK Israel Palestina”. Tersedia pada http://news.liputan6.com/read/2078375/awalmula-gejolak-konflikisraelpalestina (diakses tanggal 9 Februari 2023).
Bathlimus. 2012. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata”. Makalah disampaikan pada Penataran Tingkat Lanjut HHI dan HAM, Kerja sama Fakultas Hukum Unair dengan ICRC, Surabaya, 7 – 11 Oktober 2012.
Convention On The Rights of The Child’s 1989. Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989.
Haryomataram. 2012. Konflik Bersenjata dan Hukumnya. Jakarta: Universitas Trisakti.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Levy, G. 2013. “UNICEF Isn't Anti-Semistic”. Tersedia pada Haaretz: http://www.haaretz.com/opinion/unicef-isn-t-antisemitic.premium1.508332.html (diakses tanggal 10 Februari 2023).
Pomantow, Naomi Putri Lestari. 2014. “Kajian Yuridis Tentara Anak Dalam Dalam Perang Menurut Hukum Humaniter”. Lex etSocietatis, Volume 11, Nomor 8 (hlm.39).
Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949. International Committee Of The Red Cross, Geneva, 1977.
Soeroso. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
UNICEF. 2014. UNICEF Monitoring On The Situation Of Childern And Woman. Palestinian Central Bureau Of Statistic.
Unic Jakarta. 2015. “Badan PBB Serukan Aksi Politik Yang Kuat Untuk Hentikan Kekerasan Yang Meningkat di Tepi Barat. Tersedia Pada http://unic-jakarta.org/2015/10/13/badan-pbbserukan-aksi- politik-yang-kuat-untuk-hentikan-kekerasan-yangmeningkat-di-tepi-barat/. (diakses tanggal 09 Februari 2023).
Wadong, M. H. 2010. Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Warsono, P., Hanif, M., & Palupi, D. A. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina (Jalur Gaza)”. Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, 9(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).