PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK-ANAK DALAM KONFLIK BERSENTA ANTARA ISRAEL-PALESTINA OLEH UNICEF

Authors

  • I Gede Ferary Aditya Dharma Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perlindungan Hukum, UNICEF, Perlindungan terhadap Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana konvensi mengatur hak-hak anak di wilayah konflik bersenjata dalam hukum internasional dan peranan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dalam konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapatkan konklusi yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan perlindungan terhadap hakhak anak di daerah konflik bersenjata khususnya konflik bersenjata Israel dan Palestina diatur dalam beberapa konvensi internasional, yaitu  Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989, (2) Dalam memberikan perlindungan anak, UNICEF mendorong Israel dan Palestina untuk mematuhi konvensi hak-hak anak, UNICEF juga memberikan program pendidikan dan advokasi perdamaian guna untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

 

References

Abdussalam, A. D. 2014. Perlindungan Hukum Anak. Jakarta: PTIK.

Agus, F. D. 2017. Hukum Humaniter Suatu Perspektif. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum Trisakti.

Ambarwati, D. 2013. Hukum Humaniter Internasional Dalam Study Hubungan Intenasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andhira, A. A. 2021. Perlindungan Terhadap Anak-Anak Palestina dalam Konflik Bersenjata Di Jalur Gaza. Universitas Brawijaya, 9. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2013. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

AntaraKalbar. 2012. “Unicef Serukan Perlindungan Bagi Anak-Anak Di jalur Gaza”. Tersedia Pada http://m.antarakalbar.com/berita/308066/unicefserukaperlindunganbagi-anak-anak- dijalur-gaza. “Awal Mula Gejolak KonfliK Israel Palestina”. Tersedia pada http://news.liputan6.com/read/2078375/awalmula-gejolak-konflikisraelpalestina (diakses tanggal 9 Februari 2023).

Bathlimus. 2012. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Konflik Bersenjata”. Makalah disampaikan pada Penataran Tingkat Lanjut HHI dan HAM, Kerja sama Fakultas Hukum Unair dengan ICRC, Surabaya, 7 – 11 Oktober 2012.

Convention On The Rights of The Child’s 1989. Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989.

Haryomataram. 2012. Konflik Bersenjata dan Hukumnya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Levy, G. 2013. “UNICEF Isn't Anti-Semistic”. Tersedia pada Haaretz: http://www.haaretz.com/opinion/unicef-isn-t-antisemitic.premium1.508332.html (diakses tanggal 10 Februari 2023).

Pomantow, Naomi Putri Lestari. 2014. “Kajian Yuridis Tentara Anak Dalam Dalam Perang Menurut Hukum Humaniter”. Lex etSocietatis, Volume 11, Nomor 8 (hlm.39).

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949. International Committee Of The Red Cross, Geneva, 1977.

Soeroso. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

UNICEF. 2014. UNICEF Monitoring On The Situation Of Childern And Woman. Palestinian Central Bureau Of Statistic.

Unic Jakarta. 2015. “Badan PBB Serukan Aksi Politik Yang Kuat Untuk Hentikan Kekerasan Yang Meningkat di Tepi Barat. Tersedia Pada http://unic-jakarta.org/2015/10/13/badan-pbbserukan-aksi- politik-yang-kuat-untuk-hentikan-kekerasan-yangmeningkat-di-tepi-barat/. (diakses tanggal 09 Februari 2023).

Wadong, M. H. 2010. Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Warsono, P., Hanif, M., & Palupi, D. A. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Konflik Bersenjata Antara Israel Dan Palestina (Jalur Gaza)”. Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. Lex Et Societatis, 9(2).

Downloads

Published

2025-01-30