PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN MEDIASI PENAL DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Ayu Rima Ratnasari Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kepolisian, Mediasi Penal, Kecelakaan Lalu Lintas.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal dan faktor-faktor yang menghambat peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal di wilayah Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan mediasi penal sudah dilakukan dengan maksimal karena akan lebih menjamin tercapainya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menguntungkan bagi para pihak yang terlibat. Peran kepolisian lebih mempertimbangkan aspek sosial dari korban serta mempertimbangkan rasa keadilan, kepolisian yang menerima laporan kecelakaan lalu lintas akan segera mengupayakan musyawarah antara kedua pihak dengan dimediasi oleh penyidik kepolisian dan hambatan peran kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat, dalam proses penyelesaian dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan mediasi penal yaitu perbedaan kepentinan pelaku dan korban sulit di satukan, sistem pemidanaan yang berlaku, nilai kepastian hukum dan kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kabupaten.

References

Amiruddin, & Asikin, Z 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema

Keadilan, Volume 7, No 1, (hal 27-

.

Dewi, D.S & fatahillah, A. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia . Jakarta: Publishing.

Hidayati, A., & Hendrati, L. Y. (2016). “Analisis Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Berdasar Pengetahuan, Penggunaan Jalur, dan Kecepatan Berkendara”. Jurnal Berkala Epidemiology, Volume 4, No 2, ( hlm : 275–287 ).

Iskandar, E. (2017). “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Di Polres Pasuruan”. Airlangga Developmen Journal, Volume 1, No 2, ( hlm : 1-18 ).

Mega, T. 2022 . Bhayangkara Polantas .

Yogyakarta: buku litera

Nurhasan. (2017). “Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus

Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Wonosobo” . Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12, No 2, ( hlm 227 – 238 ).

sumamprow, A.R. (2013). “Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas” . Lex Crimen, Volume 11 , No 7, ( hlm : 63-72 ).

Sunaryo, S, dkk. (2020). “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya”. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Volume 4, No 2, (hlm :140-149).

Syahriza, M. (2019). “Kecelakaan Lalu Lintas : Perlukah Mendapatkan Perhatian Khusus”. Sustainable Development Goals, Volume 5, No 2, (hlm 89-101).

Downloads

Published

2025-01-30