IMPLEMENTASI PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG BERDASARKAN STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA NOMOR 0016/Pdt.P/2017/PA.Sgr
Keywords:
Perkawinan anak, dispensasi perkawinan, Pengadilan agama.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan di Kabupaten Buleleng dan Implementasi Putusan Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam pemberian dispensasi perkawinan di kabupaten buleleng berdasarkan studi putusan nomor 0016/Pdt.P/2017/PA.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja. Teknik pengumpulan data dulakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan karena faktor perkawinan anak yang disebabkan oleh hamil diluar nikah, faktor ekonomi dan, sosial, budaya. Dalam memberikan sebuah penetapan dispensasi perkawinan Hakim Pengadilan Agama Singaraja sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
References
BUKU
Abror, Dr. H. Khoirul, (2019). Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur, Yogyakarta: Diva Press, 13 – 143.
Ashila, Bestha Inatsan & Aulia, Kharisanty Soufi, (2020). Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Agung Indonesia, 4 – 29.
Abdullah, H. Boedi & Beni Ahmad Saebani (2013). Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung : Pustaka Setia.
Ahmad, Sarwat, (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia, Pernikahan. Jakarta : PT Gramedia.
Hanafi, Dr. Yusuf, (2013). Kontraversi Perkawinan Anak Dibawah Umur (Child Marriage), Bandung : Mandar Maju, 37 – 44.
Ja’far, Kumedi, (2021). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Bandar Lampung : Arjasa Pratama, 11 – 21, 29 – 50.
Jamaluddin & Amalia, Nanda. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press : Sulawesi. Hal.17 – 39.
M. Anwar Rachman, (2020). Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum islam dan Hukum Administrasi. Jakarta : Prenadamedia.
Noor, Meitria Syahafatina, (2018). “Klinik Dana” Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini, Yogyakarta : CV Mine, 91 – 119.
Sanjaya, Umar H & Faqih, Aunur R. 2017. Hukum Perkawinan Islam. Gama Media :Yogyakarta. Hal.9 – 49.
Sumarna, Prof. Dr. Cecep & Hannah, Dr. Neng, (2019). Pernikahan Usia Anak : Problematika dan Upaya Pencegahannya, Tangerang Selatan: Media Kalam, 17 – 22, 77 – 93.
Sulfinadia, Hamda. (2020). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta : Deepublish.
Yunianto, Catur. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung : Nusa Media.
JURNAL/ARTIKEL
Abdul Rokhim & Ludya Sirait, (2016). Tinjauan Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Dan Perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda, Vol.8, Nomor 2.
Almahisa, Yopani Selia, (2021). Pernikahan Dini dalam Pespektif Undang – Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 27 – 34.
Bastomi H, (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia).
Chintyauti, Livia Annisa, (2022). Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 31 – 39, Vol.5.
Chintyauti, Livia Annisa, (2022). Peran Pengadilan Agama Singaraja Terhadap Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal.31 – 39. Vol.5
Farohah, Nailil, (2021). Perkawinan Anak dan Dinaminasi Hukum Islam (Analisis Maqasid Syari’ah terhadap Argumen Organisasi Nirlaba yang Menentang Perkawinan Anak), 20 – 42.
H. Hambali, & Khairi, Nil, (2020). Dispensasi Kawin Menurut PERMA No 5 Tahun 2019 di Pengadilan Agama, 1 – 12.
Haniah Ilhami, (2020). Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam Upaya m encegah Perkawinan Anak. The Relevance of Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XV/2017 Related to The Dispensation of Marriage to Prevent Child Age Marriage. Vol.17.
Imron Ali, (2013). Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur.
Irma S. & Dewa Gede Rudi, (2021). Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Vol.10.
Kiki Amaliah & Zico J Fernando, (2021). Akibat Hukum Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur, Vol.6, Nomor 2.
Levana Savira. & Deviana Y, (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan.
Muktiali Jarbi, (2019). Pernikahan Menurut Hukum Islam, Vol.1 Nomor 1.
Natsif, Fadli Andi, (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif), 176 – 185.
Prabantari, Intan, (2011). Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Dalam Mengasuh Anak : Studi Kasus di Desa Ngerdemak Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, 6 – 13.
Pramana, I Nyoman Adi, (2019). Faktor – faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita, 1 – 13.
Roiham A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1998), 32.
Sari, Nurmilah, (2011). Dispensasi Nikah Dibawah Umur, 36 – 63.
Tifani, M Akhalis Azamuddin, (2021). Implementasi PERMA No.5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Kasus Dispensasi Perkawinan Oleh Hakim Pengadilan Agama Ponorogo, 1 – 12, 24 – 27.
UNDANG-UNDANG
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
INTERNET
bulelengkab.bps.go.id, diakses tanggal 15 Desember 2022
balitbang.bulelengkab.go.id, diakses pada tanggal 15 Desember 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).