TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 2/Pid.sus-Anak/2019/PN Sgr)

Authors

  • M. Alvi Azhari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Pembunuhan, Anak, Singaraja.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa (1) pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr dan (2) pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada kasus putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif pendekata pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).  Sumber Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian yang di peroleh yaitu (1) pertanggungjawaban tindak pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam studi kasus Putusan Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sgr adalah dengan menjalankan amar putusan dari Putusan Hakim yaitu dengan menjatuhkan pidana terhadap anak bernama HIRZI IRODI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan  dan membayarkan uang perkara senilai Rp. 5000,00. Pertanggungjawaban ini diberikan sesuai dengan bukti yang ada serta sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu KUHP dan UU Perlindungan Anak. (2) Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada kasus putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN.Sgr adalah dengan memperhatikan alat bukti, aturan yang berlaku dan unsur-unsur yang telah dipenuhi. Pada inti amar putusan tersebut diketahui bahwa anak bernama HIRZI IRODI dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan  dimana hukuman tersebut sudah sesuai dengan UU Perlindungan anak dimana penjara anak dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

References

Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Akhmad Syarifudin. 2019. Tinjauan Yuridis Terhadap tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika. Volume 25 Nomor 14.

Damar Permata Hati Dkk. 2019. Tinjauan Yuridis Terkait Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 2 Nomor 2.

Desak Ketut Parwati Dkk. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Bayi (Studi Kasus Putusan Nomor 1123/Pid.Sus/2018/PN Dps). Jurnal Konstruksi Hukum. Volume 2 Nomor 3.

Hartono, Made Sugi dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunitas Hukum (JKH). Vol 6 No 1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lamintang P.A.F. 2014. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Lya Erika Dkk. 2019. Tinjauan Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Yang di Lakukan Oleh ibu Terhadap Bayinya di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pati. Diponegoro Law Jurnal. Volume 8 Nomor 3.

Walahe Safrizal. 2013. Pertanggungjawaban Pidana Dari Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Pembunuhan. Jurnal Lex Crimen Volume 2 Nomor 7.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia).

Downloads

Published

2025-01-30