ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERLINDUNGAN PELAKU JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 683/PID.SUS/2016/PN.PBR)
Keywords:
perlindungan hukum, Justice Collaborator, NarkotikaAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui, peranan Justice Collaborator dalam membantu proses perkara pidana Narkotika, serta (2) untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi para Justice Collaborator dalam tindak pidana Narkotika. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (stutue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1) Peranan justice collaborator dalam membantu proses perkara pidana narkotika adalah dimana justice collaborator dikenal dengan sebutan saksi pelaku yang saksi inilah yang akan memberi petunjuk kepada aparat penegak hukum mengenai tindak pidana narkotika yang merupakan tindak pidana terorganisir sehingga seringkali pelaku tindak pidana narkotika adalah sebuah jaringan yang saling berhubungan sehingga ketika dapat ditangkap satu pelaku dapat ditemukan pelaku lainnya melalui petunjuk dari saksi pelaku atau justice collaborator. Kemudian, (2) Perlindungan hukum bagi seorang Justice Collaborator adalah suatu hal yang mutlak untuk diterapkan, karena peranannya sebagai seorang informan dalam mengungkap kasus yang ia terlibat di dalamnya dan juga untuk mengungkap pelaku utama dari kasus tersebut. Dalam kasus tindak pidana narkotika yang biasanya terogranisis menimbulkan ancaman bagi saksi pelaku karena banyaknya jaringan yang bisa jadi belum tertangkap sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang telah termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
References
Arliman, Laurensius. 2016, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish.
Artantoaji, Sigit. 2017, Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) oleh LPSK, Jakarta: Universitas Indonesia.
Badan Litbang Diklat Hukum dan Perdilan Mahkamah Agung RI. 2019. Perlindungan Hukum Whistle Blower as Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Diakses melalui https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-id/dok-keg-puslitbang-id/758-perlindungan-hukum-whistle-blower-as-justice-collaborator-dalam-upaya-penanggulangan-organized-crime.html pada tanggal 25 Januari 2023.
Chazawi, Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Firman, Wijaya, 2014, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Persfektif Hukum, Jakarta: Penaku
Harahap, M. Yahya, 2018, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Garfika.
Hartono, Made Sugi, Muhamad Jodi Setianto dan I Nengah Suastika. 2023. Konstruksi Hukum Pidana Yang Berkemanfaatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Komunikasi Hukum. Vol 9 No 1.
Ilyas, Amir. 2012, Asas-Asas Hakim Pidana, Makasar: Rangkang Education
Mahrus, Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta.
Siregar, AE, M Ablisar, M Mulyadi, M Marlina .2017. Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Batas Minimum Ancaman Hukuman Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. USU Law Journal, vol 5, No. 2.
Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu (Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011; Nomor: PER-045/A/JA/12/2011; Nomor: 1 Tahun 2011; Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011; Nomor: 4 Tahun 2011)
Tarigan, Iwan Jasa. 2017. Narkotika dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).