TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PERKAWINAN CAMPURAN

Authors

  • I Kadek Maheni Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perkawinan Campuran, Pencatatan Perkawinan, Catatan Sipil.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn tentang pemberian ijin penetepan administrasi kependudukan dalam perkawinan campuran. (2) Untuk Mengetahui secara yuridis pelaksanaan administrasi perkawinan campuran dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn. Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Normatif, dengan jenis pendekatan melalui perundang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum Primer, sekunder, dan tersier. Teknik Pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni studi dokumen dan kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim memberikan izin untuk mendapatkan penetapan permohonan pemohon Lisa dan Suami Pemohon Raymond Cheah Sin Liang karena perkawinan adalah sah dalam agama dan kepercayaan yang sudah berlangsung kurang lebih 15 Tahun, Pemohon dan suami pemohon sudah memiliki 4 orang anak, pemohon adalah domisili asli Medan, jika hakim tidak memberikan penetapan izin maka akan berdampak kepada pemohon dan suami pemohon karena tidak memiliki akta perkawinan. (2) Berdasarkan analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.P/2019/PN-Mdn Hakim tidak memberikan sanksi yang tertulis pada Pasal 61 Undang-undang Nomor 1. Tahun 1974 ayat 2 yang berbunyi “barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan pada pasal 4 menyatakan bahwa akan mendapatkan Hukuman kurungan selama-lamanya 1 Bulan”

References

Amajihono, K. D. (2018). Akibat Hukum Perceraian Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Catatan Sipil. Jurnal Education and Development, 6(1), 141–153.

Arliman S, L. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 294.

Asikin, Z., & Amiruddin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, VII(13), 117–142.

Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Kertha Wicaksana, 14(2), 139–146.

Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

Downloads

Published

2025-01-30