PERJANJIAN NOMINEE DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL TERHADAP STATUS HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr)

Authors

  • Lughelsa Wiliang Nisandra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Lasmawan Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Kepastian Hukum, Akta Notariil, Perjanjian Nominee

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui kepastian hukum dari akta notariil dalam perjanjian nominee terhadap hak milik atas tanah di Indonesia, serta (2) menganalisis dan mendeskripsikan kepastian hukum perjanjian nominee berdasarkan studi putusan nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode hermeneutik yakni dengan menginterpretasi teks yuridik dan mengabstraksikan secara jelas mengenai penerapannya di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Tidak terdapat kepastian hukum dalam praktik perjanjian nominee yang dituangkan dalam bentuk akta notariil karena didalamnya mengandung unsur dualisme kepemilikan terhadap tanah dalam objek perjanjian, serta (2) Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian nominee dalam bentuk akta notariil terhadap status hak milik atas tanah dalam Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) karena gugatan kurang pihak akibat tidak ditariknya pihak nominee kedalam pihak dalam gugatan yang diajukan sehingga turut membuktikan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat.

References

Adonara, F. F. (2014). Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

Ahmadi, Miru. (2016). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers

Anshori, Abdul Ghofur. (2013). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etik. Yogyakarta: UII Press.

Arba, H.M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Budiono, Herlien. (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono, Herlien. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti

Budiono, Herlien. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Burns, Robert B. (2000). Introduction to Research Methods. London: SAGE Publication.

Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Jutifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media.

Dillah, Philips dan Suratman. (2014). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Hadjon, M Phillipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Handoko, Widhi. (2014). Kebijakan Hukum Pertanahan (Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif). Semarang: Thafa Medica.

Harahap, M.Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, Indonesia: PT. Alumni.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043). Diundangkan di Jakarta, Pada Tanggal 24 September 1960.

Downloads

Published

2025-01-30