PERJANJIAN NOMINEE DALAM BENTUK AKTA NOTARIIL TERHADAP STATUS HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr)
Keywords:
Kepastian Hukum, Akta Notariil, Perjanjian NomineeAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui kepastian hukum dari akta notariil dalam perjanjian nominee terhadap hak milik atas tanah di Indonesia, serta (2) menganalisis dan mendeskripsikan kepastian hukum perjanjian nominee berdasarkan studi putusan nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode hermeneutik yakni dengan menginterpretasi teks yuridik dan mengabstraksikan secara jelas mengenai penerapannya di Indonesia. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Tidak terdapat kepastian hukum dalam praktik perjanjian nominee yang dituangkan dalam bentuk akta notariil karena didalamnya mengandung unsur dualisme kepemilikan terhadap tanah dalam objek perjanjian, serta (2) Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian nominee dalam bentuk akta notariil terhadap status hak milik atas tanah dalam Putusan Nomor 549/Pdt.G/2019/PN Sgr adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) karena gugatan kurang pihak akibat tidak ditariknya pihak nominee kedalam pihak dalam gugatan yang diajukan sehingga turut membuktikan bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat.
References
Adonara, F. F. (2014). Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.
Ahmadi, Miru. (2016). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers
Anshori, Abdul Ghofur. (2013). Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etik. Yogyakarta: UII Press.
Arba, H.M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Budiono, Herlien. (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. (2014). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti
Budiono, Herlien. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Burns, Robert B. (2000). Introduction to Research Methods. London: SAGE Publication.
Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Jutifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media.
Dillah, Philips dan Suratman. (2014). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
Hadjon, M Phillipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Handoko, Widhi. (2014). Kebijakan Hukum Pertanahan (Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif). Semarang: Thafa Medica.
Harahap, M.Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, Indonesia: PT. Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043). Diundangkan di Jakarta, Pada Tanggal 24 September 1960.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).