IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA UMUM MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B
Keywords:
Perkara Perdata Umum, Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, E-Court, PengadilanAbstract
Penelitian ini ditujukan guna mengetahui dan menganalisa (1) implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata umum melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan e-Court dalam penyelesaian perkara perdata umum di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang memiliki sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh diolah dan dianalisa dengan analisis kualitatif. Adapun hasil peneltian ini adalah (1) Pengadilan Negeri Singaraja telah mengimplementasikan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan namun asas cepat belum terlaksana secara maksimal karena masih terdapat beberapa perkara perdata umum yang waktu penyelesaiannya melebihi 5 (lima) bulan sehingga melampaui ketentuan yang diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, sebagian besar meliputi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dan (2) Pelaksanaan e-Court dalam penyelesaian perkara perdata umum dipengaruhi faktor pendukung dan penghambat yang terdiri dari internal pengadilan dan eksternal dari pihak yang berperkara. Implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata umum melalui e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja beserta faktor-faktor yang mempengaruhi jika dikaitkan dengan teori efektivitas hukum yang dipaparkan oleh Lawrence M. Friedman dan Soerjono Soekanto belum berjalan secara efektif karena belum optimalnya struktur hukum, budaya hukum, beserta sarana dan fasilitas.
References
Buku
Astarini, Dwi Rezki Sri. 2013. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT Alumni.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum. Depok: PRENAMEDIA GROUP.
Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Cetakan kelima belas). Jakarta: Sinar Grafika.
Martana, Nyoman A. 2016. Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata. Denpasar: Universitas Udayana.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sugiarto, Umar Said. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tutik, Titik Triwulan. 2011. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Warjiyati, Sri. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta:PRENAMEDIA GROUP.
Jurnal/Skripsi
Adnyani, N. K. S. 2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat d an kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Adnyani, N. K. S. 2017. Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. 2019. Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. 2021. Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Berutu, Lisfer. 2020. Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dengan e-Court. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum. Vol 5 No.1.
Dewa Gede Sudika Mangku, dkk. 2022. Implementation of e-court in settlement of civil cases in Singaraja district court. Jurnal AIP Conference Proceedings. Vol 2537 No. 1.
Hutajulu, Partogi H. M. 2017. Implementasi SEMA No. 2 Tahun 2014 Terhadap Proses Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tahuna. Jurnal Lex Crimen. Vol. VI No 1.
Kurnia, Muchammad Razzy. 2020. Pelaksanaan E-Court dan Dampaknya Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Hidayatullah Jakarta.
Nahar, Wahyu Aida. 2021. Efektivitas E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Purwokarto. Skripsi. Fakultas Syariah. Universitas Negeri Islam Prof. KH. Saifuddin Zuhri
Pasere, Alni. 2017. Penerapan Asas Peradilan Sederhana Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Manado. Jurnal Lex Crimen.Vol. VI No.6.
Sari, Ni Putu Riyani Kartika. 2019. Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia. Jurnal Yustitia. Vol. 13. No. 1
Sihotang, Nia Srari. 2016. Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri PekanBaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. JOM FAKULTAS HUKUM. Vol. III No. 2.
Siregar, Nur Fitryani. 2018. Efektivitas Hukum. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan. Vol 18 No. 2.
Yanlua, Mohdar, dkk. 2021. Hambatan Sistem Peradilan Elektronik Di Pengadilan Agama Ambon Klas I A. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon: Tahkim. Vol. XVII No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1039).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan (Nomor: 02/Bua.6/Hs/SP/III/2014 tanggal 13 Maret 2014).
Internet
E-Court Mahkamah Agung RI. Diakses dari https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ pada tanggal 6 September 2022.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Singaraja. Diakes dari https://sipp.pn-singaraja.go.id/ pada tanggal 1 Oktober 2022.
Pengadilan Negeri Singaraja. Diakses pada www.pn-singaraja.go.id pada tanggal 9 Desember 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).