PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • Ketut Sinta Suryaningsih Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Pekawinan Sedarah, UU Perkawinan, Desa Adat Banjar.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, (2) mengetahui dan menganalisis terkait dampak perkawinan sedarah pada krama Desa Adat Banjar. Dengan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, teknik observasi dan wawancara. Subjek dalam penelitian ini adalah prebekel Desa adat banjar, prajuru adat dan masyarakat adat desa banjar. Teknik pengolahan dan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perkawinan sedarah di desa adat banjar biasa dilakukan secara turun temurun dan bahkan telah menjadi budaya, yang menyebabkan Pasal 8 huruf b UU Perkawinan tentang larangan perkawinan sedarah belum terlaksana dengan baik yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan mengenai perkawinan sedarah, tidak diperhatikan adanya awig-awing atau peraturan adat oleh masyarakat adat banjar, kurang tegasnya prajuru adat desa banjar dan kuatnya keyakinan masyarakat akan dresta kula, yaitu hukum keluarga adat yang memberikan persetujuan. (2) Terdapat dampak yang signifikan dirasakan oleh beberapa masyarakat akibat adanya perkawinan sedarah yaitu adanya dampak sosial kultural yaitu masyarakat yang melangsungkan perkawinan sedarah cendrung melahirkan anak yang memiliki cacat fisik atau lahir tidak sempurna dan bahkan yang paling fatal adalah anak mati saat dilahirkan.

References

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).

Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.

Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.

Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.

Amiruddin & Asikin Z. 22016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Jamaludin dan nanda Amalia. 2016. Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press.

Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Sapto, Harry. dkk. 2014. Akibat Hukum Perkawinan Sedarah menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Perdata dan hukum islam. Diploma thesis, Universitas Tamansiswa.

Us, oktaviani. 2022. Pembatalan Perkawinan sedarah berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinandan hukum islam di Indonesia. Unpas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650).

Undang-Undang No 1 Tahun 1976 Tentang Perkawinan. Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 2 Januari 1974.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 15 Oktober 2019

Downloads

Published

2025-01-30