IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MPD BALI/X/2010 TERHADAP ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN DI DESA ADAT BANJAR TEGEHA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Komang Dewi Suryaningrat Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Perempuan, keputusan MUDP, Banjar Tegeha.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 terhadap anak perempuan dalam pewarisan (2) Hambatan dalam sistem pewarisan anak perempuan menurut Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 di Desa Adat Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (3) Upaya yang dilakukan Oleh Desa Adat Banjar Tegeha dalam mengatasi Hambatan dari sistem pewarisan anak perempuan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif kualitatif. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Prebekel Desa Adat Banjar Tegha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat adat Desa Banjar Tegeha. Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Banjar Tegeha. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik Observasi dan Teknik wewancara (interview)  Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Prebekel Desa Adat Banjar Tegeha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal atau lempeng kapurusa (laki-laki) dan Desa Banjar Tegeha sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa. (2) Belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Hal ini dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan patrilineal (lempeng kapurusa) yang sangat mengakar tumbuh di Desa Banjar Tegeha serta Masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha hanya berpatokan pada ketentuan hukum yang ada berdasarkan awig-awig desa adat. (3) Adapun Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan, menyatukan pendapat dan merubah pola pikir pada masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha.

 

References

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).

Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.

Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.

Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.

Amiruddin, & Asikin, Z. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Ariyanti N.M.P dan Ardhana I.K. 2020. Dampak Psikologis dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Pada Budaya Patriarki di Bali. Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies). Vol. 10. No 1.

Friedman, Lawrence Meir. 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Alfabeta.

Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM 3/MPD BALI/X/2010

Konstitusi Pasal 18 ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Sudiatmaka Ketut, Ni Ketut Sari Adnyani 2016. Putusan MUDP Bali No. 01/KEP/PSM-3MDP BALI/X/2010 Sebagai Legitimasi Formal Anak Perempuan Berhak Mewaris di Kabupaten Buleleng dalam Seminar Nasional Riset Inovatif (Senari) ke 4.

Wirawan, I Ketut. 2017. Penerimaan Masyarakat hukum adat atas keluarnya Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hak Waris Perempuan (Studi Empiris di Kabupaten Karangasem, Tabanan dan Buleleng). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udanyana.

Downloads

Published

2025-01-30