Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Karena Perkawinan Siri Oleh Wali Muhakkam Terhadap Status Anak Ditinjau Dari Penetapan Pengadilan Agama Singaraja No. 73/Pdt.P/2020/PA.SGR.
Keywords:
Itsbat Nikah, Perkawinan Siri, Wali Muhakkam, Status AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang (1) pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penolakan itsbat nikah karena perkawinan siri oleh wali muhakkam berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Singaraja No. 73/Pdt.P/2020/PA.Sgr; (2) status anak yang lahir dari perkawinan siri yang ditolak itsbat nikahnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan Perundang-Undangan dan Konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik inventarisasi bahan hukum dan studi kepustakaan. Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertimbangan hakim dalam penolakan itsbat nikah karena perkawinan siri yang diwalikan oleh wali muhakkam ini merupakan suatu bentuk kehati-hatian Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam memutuskan suatu perkara;(2) Status anak yang dilahirkan dari perkawinan siri yang itsbat nikahnya ditolak karena cacat walinya merupakan anak sah dari kedua orang tuanya.
References
Buku
Kurniawati, Vivi. 2019. Nikah Siri. Lentera Islam.
Manan, Abdul. 2017. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta:Prenada Media.
Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. 2020. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi. Jakarta:Kencana.
Artikel dalam Jurnal Ilmiah
Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Sagita, F., & Nur, D. U. H. 2022. Perbedaan Nikah Dibawah Tangan dan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam. Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 3, No. 1.
Karim, K., & Syahril, M. A. F. 2022. Isbat Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Litigasi Amsir Vol. 9, No.2.
Marsal, A dan Ryna P. 2015. Pencatatan Perkawinan: Antara Rukun Nikah dan Syarat Administratif. Jurnal An-Nur Vol.4, No.1.
Meiryana, F. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nikah Fasid dan Dampaknya (Studi Terhadap Putusan Hakim di Pengadilan Agama Bengkulu). Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, Vol. 3, No. 1.
Oktarina, Lindha, dkk. 2015. Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuam Lajang Yang Bekerja Di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Analisa Sosiologi, Vol. 3, No. 2.
Tan, D. 2018. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol. 8, No. 8.
Ulfan, A. A., & Nugraheni, D. B. 2014. Analisis Yuridis Peluang Pencatatan Perkawinan Sebagai Rukun Dalam Perkawinan Islam. Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol.1, No.1.
Tugas Akhir, Skripsi, Thesis, Disertasi
Wardani, Lukitaning S. 2019. Penerapan Asas Fiksi Hukum Bagi Masyarakat Awam Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Judi Bola di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6401. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050. Jakarta:Presiden RI.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Direktori Putusan Mahkamah Agung. Penetapan Pengadilan Agama Singaraja No. 73/Pdt.P/2020.PA.Sgr. Singaraja: Hakim Pengadilan Agama Singaraja.
Kitab Fiqih Islam
Al-Zuhaily, Zakaria Ahmad. 1985. Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Bairut: Dar Al-Fikr.
Internet
Andrian, Ahmad. 2017. Macam-Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Tersedia pada https://keluhkesah.com/macam-macam-pendekatan-dalam-penelitian-hukum/ - diakses tanggal 7 November 2022 pukul 11.46 wita.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).