URGENSI PENGGUNAAN TEKNOLOGI DALAM PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN SECARA VIRTUAL PADA MASA COVID-19 BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TIANYAR, KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KARANGASEM)

Authors

  • I Gusti Ayu Pramita Agastyari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

upacara perkawinan, virtual, teknologi, Covid-19.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang (1) proses pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual di Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem; (2) keabsahan pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual berdasarkan perspektif Hukum Adat Bali di Desa Adat Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem; (3) urgensi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual pada masa Covid-19 berdasarkan adat Bali. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, observasi, wawancara, dan penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis sampel purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual dilakukan sesuai dengan Hukum Adat Bali serta tradisi di Desa Adat Tianyar melalui proses mepadik yang diimplementasikan dalam tingkatan kanistaning nista yakni berdasarkan upacara mabyakaon, mebyakala, mejati piuning, dan mepamit; (2) Pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual dari perspektif Hukum Adat Bali dinyatakan sah; (3) Urgensi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan upacara perkawinan secara virtual pada masa Covid-19 berdasarkan perspektif Hukum Adat Bali, yang diimplementasikan melalui video teleconference secara real time menggunakan saluran internet dan aplikasi pendukung yaitu zoom meeting dilaksanakan layaknya secara langsung.

References

Buku:

Ali, H. Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika,

Artadi, I Ketut. 2017. Hukum Adat Bali “Dengan Aneka Masalahnya”. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Azwar, S. 2016. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Efendi, Jonaedi dan Jhonny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Gelgel dan Ni Luh Gede Hariani. 2020. Hukum Perkawinan dan Waris Hindu. Denpasar: UNHI Press.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Lestawi, I Nengah. 2015. Hukum Hindu serta Perkembangannya. Surabaya: Paramita.

Mas, A.A. Gede Raka. 2013. Perkawinan yang Ideal (Menurut Perspektif Hindu). Surabaya: Paramita.

Punyatmadja, IB. Oka. 2019. Panca Sradha.

Denpasar: ESBE.

Puspa, Ida Ayu Tary dan Ida Bagus Subrahmaniam Saitya. 2017.

Implementasi Yajña Dalam Teks Agastya Parwa Pada Kehidupan Beragama Umat Hindu di Bali. Surabaya: Paramita.

Soetoto, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Adat.

Malang: Mazda Media.

Subagiasta, I Ketut. 2014. Sumber Hukum Hindu dan Pendidikan Anti Korupsi. Denpasar: Paramita.

Sulastri, Dewi. 2015. Pengantar Hukum Adat.

Bandung: Pustaka Setia.

Swastika, I Ketut Pasek. 2010. Grhasta Asrama. Surabaya: Paramita.

Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok:

Rajawali Press.

Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat.

Yogyakarta: Deepublish.

Windia, Wayan P. 2015. Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiaannya. Gianyar: Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar.

Wulansari, Dewi. 2010. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.

Artikel dalam Jurnal Ilmiah:

Anggraini, Putu Maria Ratih dan I WayanTirta Gunawijaya. 2020. Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan di Bali. PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 2 No. 1, 2020, hlm. 95-

Darmaya, I Ketut. Makna Mekala-Kalaan Pada Pernikahan Adat Bali Di Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang. Ejournal Ilmu Komunikasi, Vol. 5 No.2, 2017, hlm. 137–149.

Febriana, Ni Kadek, dkk. Akibat Hukum bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Keris (Studi Kasus di Desa Baturiti, Banjar Tengah). Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022, hlm. 101-

Hemamalini, Kadek dan Untung Suhardi. Dinamika Perkawinan Adat Bali: Status dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat dan Hukum Hindu. Dharmasmrti, Vol. 13 No. 26, 2015, hlm. 1–135.

Kemenuh, Ida Ayu Aryani. Memahami Hukum Hindu Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Hindu yang Berkualitas. PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 3, No. 2, 2022,

hlm. 31-37.

Nurpadaniah, Fanny dan Kornelius Simanjuntak. Perkawinan Secara Virtual Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2, 2022, hlm.

-151.

Pawana, I Gede. Prosesi Upacara Perkawinan Adat Bali Di Desa Duda Timur. Pangkaja: Jurnal Agama Hindu, Vol. 21, No. 2, 2018, hlm. 186-

Pratama dan Dewi. Perlindungan Hukum Terhadap Kelahiran Anak Melalui

Prosesi Perkawinan Nganten Keris. Jurnal Kertha Desa, Vol. 10. No. 9, 2022. hlm.923-933.

Suarjaya, I Wayan. Penyederhanaan Ritual Sebagai Alternatif Beragama Hindu Di Era Saat Ini. Jurnal Agama Hindu, Vol. 21, No. 2, 2018, hlm. 147-159.

Subekti, Trusto. Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3,

, hlm. 329-338.

Skripsi atau Tesis:

Luqyana, Nida. 2022. KeabsahanPerkawinan Melalui Media Online Menurut Hukum Hindu Dan Hukum Positif. (Tesis). Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta.

Munif, Achmad Dailamy. 2022. Pernikahan Virtual di Masa Pandemi Covid 19 Prespektif Hukum Islam: Studi Kasus Pernikahan di Magersari Mojokerto. (Skripsi). Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi BaliTahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).

Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 076/PHDI- BALI/VIII/2021 dan Nomor 008/SE/MDA-PROV.BALI/VIII/2021

Tentang Pembatasan Pelaksanaan

Upacara Panca Yadnya dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952)

Downloads

Published

2025-01-30