ASESMEN TERPADU OLEH BNN PROVINSI BALI DALAM PENENTUAN STATUS PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Keywords:
Narkotika, Penyalahgunaan, Asesmen Terpadu, Status Pelaku.Abstract
Penelitian dilakukan guna, (1) mengetahui analisa terkait mekanisme asesmen terpadu dalam penetapan status pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, serta (2) mengetahui dan menganalisa apa yang menjadi tolak ukur dalam penentuan status pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian berlangsung di Kota Denpasar yang berlokasi di BNN Provinsi Bali. Studi dokumenter, observasi dan wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Teknik pengambilan sampel yang diterapkan yaitu non-probability sampling dengan penetapan sampel menggunakan teknik purposive sampling disertai teknik pengolahan dan analisis data kualitatif. Penelitian menghasilkan (1) mekanisme asesmen terpadu dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) meliputi dua tim yaitu tim hukum dan tim medis, kedua tim tersebut memiliki perannya masing-masing diantaranya, tim hukum menjalankan mekanisme asesmen hukum dengan menganalisa perbuatan hukum yang dilakukan, dan tim medis melakukan mekanisme dengan menganalisa faktor medis yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, (2) tolak ukur dalam penentuan status pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu pada tim medis berpedoman kepada aspek hukum seperti aturan hukum terkait yang berlaku, track record crime yang diterdapat pada data base yang dimiliki oleh Polri dan BNN, sedangkan tim medis lebih berpedoman kepada faktor medis, seperti diagnosa pemakain, dan wawancara psikologis.
References
BUKU
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Mujab, M. 2018. Kekuatan Mengikat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Dalam Putusan Hakim Perkara Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Universitas Sriwijaya.
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5062).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146).
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 844).
SKRIPSI/TESIS/JURNAL
Kusuma, Nirwan. (2018). Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Remaja Di Kota Salatiga. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Putri, R. P. (2019). “Asesmen Sebagai Salah Satu Bentuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba”. Jurnal Ensiklopedoa Social Review, Voume 1 Nomor 1 (hlm. 69).
Sakdiyah, Fasichatus, Setyorini, E. H, Yudianto, Otto. (2021). “Model Double Track sistemPidana Terhadap Pelaku Penyalagunaan Narkotika Menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009”. Jurnal Yustitia Fakultas Hukum Universitas Madura Pamekasan, Volume 22 Nomor 1 ( hlm. 1).
Yuliartini, Ni Putu Rai. 2014. Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Kota Singaraja Bali. Tesis Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Udayana.
INTERNET
Kumparan. 2022. Pengertian Zat Adiktif dan Efeknya bagi Tubuh Manusia. Tersedia pada https://kumparan.com/berita-update/pengertian-zat-adiktif-dan-efeknya-bagi-tubuh-manusia-1xW7oVkeYXq/full (diakses tanggal 22 Agustus 2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).