IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS KORUPSI DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Putu Pipit Pricellia Eka Putri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Tindak Pidana, Korupsi, Pidana Mati

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) menganalisis implementasi dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji serta menganalisis pertimbangan jaksa dalam hal melakukan tuntutan atas tindak pidana korupsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris yang dianalisis secara kualitatif dengan penyajian dekriptif-preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan, teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu non probability sampling yang jenisnya purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa (1) Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak bisa diimplementasikan pada kasus korupsi hibah dana PEN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buleleng meski dilakukan saat pandemi; (2) Jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap kasus korupsi ini mempertimbangkan tidak memberikan pidana mati karena atas dasar HAM dan terdakwa telah mengembalikan secara penuh kerugian keuangan negara.

References

Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).

Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.

Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.

Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.

Ali, M. (2007). Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 210-229.

Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum. Jurnal Yuridis , 16.

Bambang Hartono dan Zainudin Hasan. (2021). Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendahuluan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus NOMOR: 13/PID. SUS-TPK/2020/PN. TJK). IBLAM Law Review, 1.3, 1–21.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 14.

Derry Angling Kesuma. (2022). Implementasi Mutual Legal Assistensi (MLA) Dan Perjanjian Eksrtradisi Sebagai Upaya Indonesia Terkait Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Lex LATA, 3.1.

Dwi Santo , P. A. (2012). Tinjauan Tentang Subjek Hukum Korporasi dan Formulasi Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana. HUMANIORA Journal Binus, 422 – 437.

Heri Joko Saputro dan Tofik Yanuar Chandra. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 273–90.

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al’Adl, 9(3), 319-336.

Laia, L. D., Kebijakan Hukum Pidana Dalam Implementasi Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis Nirmatif). Jurnal Education And Development, 208.

Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid19. Jurnal Belo, 6(1), 73-88.

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-01-30