ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN DAN HAK MEWARIS DUDA MULIH TRUNA PADA PERKAWINAN NYENTANA DALAM PERSEPKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KEKERAN KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG)
Keywords:
Perkawinan Nyentana, Duda Mulih Truna, Hak Mewaris.Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalis tentang (1) Pengaturan terkait kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana di Desa Kekekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. (2) Akibat hukum dari status duda mulih truna terhadap kedudukan dan hak mewaris di rumah asalnya di Desa Kekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dalam perspektif hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian ini bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen serta diolah dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perkawinan nyentana diatur dalam awig-awig di Desa Kekeran, dalam awig-awig tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menjadi ahli waris dalam perkawinan nyentana, namun mengenai kedudukan dan hak mewaris duda mulih truna pada perkawinan nyentana tidak diatur secara jelas terkait apakah laki-laki tersebut masih memiliki hak mewaris atau tidak, namun pada umumnya dalam perspektif hukum adat Bali laki-laki yang pernah melakukan perkawinan nyentana tidak memiliki hak mewaris lagi. (2) Akibat hukum dari perceraian pada perkawinan nyentana maka laki-laki akan berstatus duda mulih truna dimana pada konsepnya ia harus pulang kembali ke rumah asalnya. Laki-laki yang berstatus duda mulih truna dianggap sudah ninggal kedaton (melepaskan hubungan hukum dengan keluarga asalnya) sehingga tidak memiliki hak mewaris lagi di rumah asalnya, meskipun duda mulih truna tidak memiliki hak mewaris lagi, namun pihak keluarga dapat memberikan sebagian harta warisan dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga, pemberian harta warisan ini di dasari oleh rasa kasihan dan rasa kemanusian dari pihak keluarga laki-laki tersebut.
References
Buku:
Agung, A. A. I. 2016a. Makna Purusa dan Pradana Dalam Putusan Hakim Mengenai Sengketa Warisan Adat Bali. Denpasar: Universitas Udayana Press.
Agung, A. A. I. 2021b. Hukum Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali. Denpasar: Universitas Udayana Press.
Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Amiruddin, dan Azikin, Zainal. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Anom, I. B. 2010. Perkawinan Menurut Adat Agama Hindu Bali. Denpasar:Cetakan CV Kayumas Agung.
Arikunto, S. 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Azwar, Saifuddin. 2016. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Djamanat, Samosir. 2013. Hukum Adat Indonesia-Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Bandung: CV Nuansa Aulia.
Hadikusuma, Hilman. 2015. Hukum Waris Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ishad. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Jaya, D. P. 2020. Hukum Kewarisan di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi.
Meliala, Djaja. 2018. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Perss.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ngani, Nico. 2012. Perkembangan Hukum Adat Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Poespasari, E. D. 2018. Pemahaman Seputaranan Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sembiring, Rosdinar. 2017. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Soleman, Taneko. 2022. Hukum Adat Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Soleman, Taneko 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press.
Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. 2022. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Media Madza.
Sudantra, I. K., Sudiana, I. G. N., Narendra, K. G. 2011. Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali. Udayana University Press Kerjasama Bali Shanti Unit Denpasar.
Sulistiani. 2021. Hukum Adat di Indonesi. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Alfabeta.
Suparman, Eman. 2018. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Syaifuddin, Muhammad. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Windia, W. 2015a. Mapadik Orang Biasa Kawin Biasa Cara Biasa Di Bali. Denpasar: “Bali Shanti” Pusat Pelayanan Konsultasi Adat dan Budaya Bali (LPPM Unud) dan Puslit Hukum adat (LPPM Unud) bekerjasama dengan Udayana University Press.
Windia, W. 2017b. Sistem Pewarisan Menurut Hukum Adat. Denpasar: Universitas Udayana.
Wulansari, Dewi. 2017. Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press.
JURNAL DALAM ARTIKEL
Adiyanta, F. C. S. (2019). “Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Motode Survey Sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empris”. Adminitrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 4, (hlm. 669).
Adnyani, N. K. S. (2016). “Bentuk Matriarki Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Gender Dalam Hukum”. Jurnal Pendecta, Vol. 11, No. 1, (hlm. 56).
Akmal., Nurdin, T. M. (2018). “Faktor-Faktor Yang Mepengaruhi Perceraian Dalam Tinjauan Perundang-Undangan Negara”. Jurnal Perundang-Undangan, Vol. 3, No.1, (hlm. 90).
Anggraini, P. M. R., Gunawijaya, I. W. T. (2018) “Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan di Bali”. Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 2, No. 1, (hlm. 97)
Anggreni, T. K., Adnyani, N. K. S., Sudiatmaka, K. (2021). “Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewaris Laki-Laki di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali”. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4, No. 2, (hlm. 522).
Artatik, I. G. A. (2018). “Tinjauan Hukum Adat Bali Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Nyeburin”. Jurnal Vidya Wertta, Vol. 1, No. 2, (hlm. 55-56).
Arthadana, M. D. (2021). “Kedudukan Suami Berdasarkan Aturan Hukum Waris Bali Dalam Perkawinan Nyeburin Di Banjar Lepang, Kecamatan Banjarangkang, Kabupaten Klungkung”. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, Vol. 1, No. 3, (hlm. 33-34).
Buana, I. G. A., Nasri, R. F., Pravitasari, R. W. (2019). “Hak Anak Laki-Laki yang Melangsungkan Perkawinan Nyentana”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 2, (hlm 298).
Candrasari, M. W & Sadnyani, I. A. (2019). “Akibat Hukum Peralihan Perkawinan Biasa Menjadi Perkawinan Nyentana Terhadap Kedudukan Hak Waris Menurut Hukum Adat Bali”. Jurnal Analisis Hukum, Vol. 2, No. 1, (hlm 124).
Dewi, N. K. R., Suwitra, I. M., Sudibya, D. G. (2021). “Hak Waris Laki-Laki Perkawinan Nyeburin Dalam Hukum Adat Bali di Desa Adat Sawan Kabupaten Gianyar”. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 1, (hlm. 174).
Febriawanti, Dinta. (2020). “Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang”. Jurnal Media Iuris, Vol. 3, No. 2, (hlm.121).
Harum, I. G. P., Kusuma, G. A. D. (2013). “Kedudukan Ahli Waris Perempuan Bali Dalam Perspektif Hukum Waris di Indonesia”. Jurnal Hukum Perdata, Vol. 2, No. 2, (hlm. 1-5)
Hemamalini., Suhardi, Untung. (2015) “Dinamika Perkawinan Adat Bali Status dan Kedudukan Anak Sentana Rajeg Menurut Hukum Adat Bali dan Hindu”. Jurnal Artikel Dharmasmrti, Vol. 13, No. 26, (hlm. 42).
Imagy, I. N. S., Jayantiari, G. A. M. R. (2022). “Pengaturan Hukum Adat Bali Terkait Kedudukan Hukum Duda Mulih Truna”. Jurnal Kerta Semaya, Vol. 10, No. 2, (hlm. 327).
Meta, Ketut. (2013). “Pengangkatan Sentana Rajeg Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 18, No. 1, (hlm. 157).
Ninggrum, P. A. (2019). “Kedudukan Perkawinan Sentana di Bali Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan”. Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 3, No. 2, (hlm. 40).
Noviantini, N. L. M., Sukada., I. K., Sudibya, D. G. (2020). “Kedudukan Duda Mulih Truna Pada Perkawinan Nyentana di Banjar Pujung Kaja Desa Sebatu”. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, No. 1, (hlm 186-190).
Pratama., I. W. B. E., Nandita., N. D. R. P., Ratnasari., N. N. I. (2021). “Perkawinan Nyentana di Bali: Urgensi, Tata Cara, dam Prospeknya di Era Modern”. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 1, (hlm. 469).
Pratiwi, N. L. Y. (2019). “Kedudukan Suami di Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali (Studi di Kecamatan Tabanan)”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 1, No. 1, (hlm. 10).
Puspa, N. K. P., Aprilianti & Nargis, N. (2018). “Pelaksanaan Perkawinan Nyentana Pada Masyarakat Adat Bali (Studi Pada Masyarakat Adat Bali di Desa Rama Nirwana Kecamatan Seputuh Raman Lampung Tengah)”. Pactum Law Journal, Vol. 1, No. 4, (hlm. 375-380).
Putri, M. K. R. (2019). “Kedudukan Anak Laki-Laki yang Melakukan Kawin Nyentana Mengubah Kembali Statusnya Menjadi Purusa Selaku Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Adat Bali (Studi Kasus Putusan Nomor. 58/PDT.G/2011/PN.TBN)”. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 1, No. 1, (hlm. 11-12).
Rodliyah, N. (2014). “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, (hlm. 122).
Sujana, I. P. W. M. (2017). “Pelaksanaan Perkawinan Nyentana Dalam Rangka Mengajegkan Sistem Kekeluargaan Patrilineal Di Bali”. Jurnal Kajian Pendidikan Widya Accarya, Vol. 7, No. 1, (hlm. 5).
Sujana, I. P.(2013). “Hak Waris Laki-Laki Setelah Perceraian Dalam Perkawinan Nyentana Ditinjau Dari Awig-Awig Desa Kukuh, Marga, Tabanan”. Jurnal IKA Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 11, No. 1, (hlm. 57).
Sukerti dan Ariani. (2014). “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Adat Waris Bali”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6 No. 2. (hlm.248-249)
Udytama, Wahyu Wira. (2015). “Status Laki-Laki dan Pewarisan Dalam Perkawinan Nyentana”. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No.1, (hlm. 74).
Wirawan, I. K. (2013). “Hukum Adat Bali”. Jurnal UNUD, Vol. 7, No.3, (hlm. 5).
INTERNET
Desa Kekeran Kabupaten Badung. (2021). “Sejarah Desa Kekeran”. Diakses dari https://desakekeran.badungkab.go.id/sejarah-desa (Diakses pada tanggal 24 Desember 2022).
Desa Kekeran Kabupaten Badung. (2021). Profil Wilayah Desa Kekeran”. Diakses dari https://desakekeran.badungkab.go.id/profil-wilayah (Diakses pada tanggal 24 Desember 2022).
Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2015). “Perceraian di Bali”. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=nyentana (Diakses pada tanggal 10 Desember 2022).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembar Negara Nomor 6401.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan, Lembar Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Nomor 3019.
Kitab Manawa Dharmasastra.
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010.
Awig-Awig Desa Adat Kekeran Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).