KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Keywords:
Perkawinan, Perceraian, Harta bersama, JandaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan dan hak seorang janda dari harta bersama secara adat di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui bagaimana Desa Adat dalam mengakomodasi hak seorang janda terhadap harta bersama dalam awig-awig Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel digunakan teknik non propability sempling dengan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sempling dan teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan seorang perempuan setelah bercerai akan menjadi seorang janda yang memiliki hak terhadap harta bersama, untuk hak terhadap harta bersama seorang janda tetap memiliki hak dan mendapatkan hasil dari harta yang dibagikan tersebut sama rata dengan asas keikhlasan kedua belah pihak namun apabila tidak ada permintaan pembagian harta bersama akan jatuh pada pihak laki-laki karena menganut sistem patrilinial. (2) Akibat hukum pembagian harta bersama yaitu hutang dalam perkawinan akan ikut dibagi, kurang rasa keadilan karena hak pemeliharaan anak akan jatuh pada pihak bapak/ purusa, kurangnya jaminan hukum karena pembagian harta akan dilakukan dengan asas keiklasan. (3) Dalam awig-awig sudah membahas tentang pembubaran harta bersama dalam Pawos 49 “pagunakaya polih pahan pada” namun belum merinci, pembagian harta bersama akan berbeda apabila atas kemauan bersama secara ikhlas dan kemauan satu pihak dan pihak lainnya menolak.
References
Buku:
Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Majelis Utama Desa Pakraman. 2011. Himpunan Hasil-hasil Pasamuhan Agung III Majelis. Bali: MDP Bali.Syaifudin, Muhammad. 2014. Hukum Perceraian. Palembang: Sinar Grafika.
Sembiring, Rosidar. 2017. Hukum Keluarga Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Soleman B Taneko. 2022. Hukum Adat Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Sulistiani, Dr. Siska Lis. 2021. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Windia, Prof. Dr. Wayan P. 2015. Mapandik Orang Biasa Kawin Biasa Cara Biasa Di Bali. Denpasar: Unudpress
Artikel dalam Jurnal Ilmiah:
Adnyani, N. K. S. (2016). Bentuk perkawinan matriarki pada masyarakat Hindu Bali ditinjau dari perspektif hukum adat dan kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(1).
Adnyani, N. K. S. (2017). Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6(2), 168-177.
Adnyani, N. K. S. (2019). Status Of Women After Dismissed from Mixed Marriage in Bali's Law Perspective. Ganesha Law Review, 1(2), 73-89.
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70-80.
Benuf, K., Azhar, M. (2020). “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, No. 1, (hlm. 27-30).
Djuniarti, E. (2017). “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17, No. 4, (hlm. 8).
Kurniawan, P. (2020). “Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan”. Jurnal El-Qanuniy, Vol. 6, No. 1, (hlm. 132).
Mahamit, L. (2013). “Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”. Lex Privatum, Vol. 1, No. 1, (hlm. 14-15).
Murtiawan, I. W., Budiartha (2020). “Hak Memelihara Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian Menurut Hukum Adat Bali”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 1, (hlm. 94).
Nelwan, 0. I. (2019). “Akibat Hukum Perceraian Suami-Isteri Ditinjau Dari Sudut Pandang Undangundang Nomor 1 Tahun 1974”. Lex Privatum, Vol. 7, No. 3, (hlm 103-104).
Pramono, A.S., Safiulloh. (2022). “Tinjauan Yuridis Tentang Kawin/Perkawinan Secara Kontrak Menurut Implementasi Pasal 1320 Dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper)”. Jurnal Res Justitia, Vol. 2, No. 2, (hlm. 295).
Rodliyah, N. (2014). “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Keadilan Progresif, Vol. 5, No. 1, (hlm. 122).
Santoso. (2016). “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat”. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7, No. 2, (hlm. 421-422).
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401 Awig-Awig Desa Pakraman Titab, esa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Bulgerlijk Wetboek Voor lndonesie
Internet
Wirawan, I. K,. (2017). “Hukum Adat Bali”. Diakses Dari http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/10375/1/e387f214514e462f553dc9fea93c6835.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).