ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
Keywords:
Penyalahgunaan, Narkotika, dan Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.Sus/2021/PN. Sgr dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, serta menganalisis progres dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primair, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan sesuai dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan interpretasi bahan hukum berupa argumentatif hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr oleh penegak hukum telah terimplementasi sesuai dengan program pemerintah dan undang-undang pidana narkotika sebagai upaya represif dan preventif. (2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr telah memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menemukan suatu kebenaran dan menciptakan keadilan sehingga pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan secara sah menghasilkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan baik dari terdakwa maupun penegak hukum.
References
Buku
Ade Saptomo, 2009, “Hukum & Kearifan Lokal”, Jakarta, Grasindo hal. 54-55
Ali, Zainuddin. 2017. “Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika
Bakhri,H, Syaiful. 2012. “Kejahatan Narkotika dan Psiktropika Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana”. Jakarta : Gramata Publishing.
Dahlan, 2017, “Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika”, Yogyakarta: Deepublish.
Daniel, A. S. 2013. “Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jakarta: Sinar Grafika.
Ediwarman, 2016, “Metodelogi Penelitian Hukum”, Yogyakarta: Genta Publishing.
Equatora, Muhammad Ali. 2017. “Rehabilitasi Sosial Pengguna Narkoba”. Bitread Publishing: Bandung
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm 42
Subagyo Partodiharjo, 2012 “Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya” Jakarta: Gelora Aksara Pratama.
Suteki., & Taufani, Galang. 2018. “Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik”. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Suyadi. 2013. “Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa”. Yogyakarta: Penerbit Andi
Tarigan, Irwan Jasa. 2017. “Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika”. Yogyakarta, CV Budi Utama.
Jurnal/Artikel
Bayu Puji Hariyanto. 2018. “Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia”. Jurnal Daulat Hukum. Vol. 1 (1) 2018:201-210
D, Anggraini. 2016. "Kebijakan ASEAN dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Asia Tenggara" Jurnal Analisis Hubungan Internasional. Vol 5. No. 3 2016., 36-51
Dewangga, W. J. 2014. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan Pelaku Anggota
Sudanto, A. 2017. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”. Jurnal Hukum ADIL, Vol.8, (No1),pp.137-161.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).