PROSES PENEGAKAN HUKUM PADA TINGKAT KEPOLISIAN MENGENAI TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG
Keywords:
penegakan hukum, kepolisian, tindak pidana penghinaaan, media sosial.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penegakan hukum pada tingkat kepolisian mengenai tindak pidana penghinaan melalui media sosial di wilayah Kabupaten Buleleng dan upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana penghinaan melalui media sosial di wilayah Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Unit Sidik II Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dinalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum pada tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Buleleng terhadap kasus tindak pidana penghinaan melalui media sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng itu ada yang dilakukan secara restorative justice dan ada yang melalui cara penal. Dalam melaksanakan proses penegakan hukum tersebut, Pihak Kepolisian Resor Buleleng telah merujuk atau menggunakan dasar yuridis yang berlaku. Kemudian dalam melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana penghinaan melalui media sosial di wilayah Kabupaten Buleleng, pihak Kepolisian Resor Buleleng telah melakukan beberapa upaya yaitu melaksanakan patroli siber, melaksanakan penyuluhan hukum mengenai tindak pidana penghinaan melalui media sosial kepada masyarakat dan para pelajar yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, serta membuat konten maupun video yang berisi pengetahuan mengenai pintar dan cerdas dalam menggunakan media sosial.
References
BUKU
Eddy O.S. Hiariej. (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga: Jakarta.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
JURNAL/ARTIKEL
Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum. Jurnal Yuridis , 16.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan PIidana di Indonesia. Jurnal Hukum Al’Adl, 173 – 190.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 14.
Hartono, M. R. (2016). Upaya Pencegahan Kejahatan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Melalui Tindakan Preventif. Jurnal LEX SPECIALIS, 70 – 84.
Laksemi, D. Y., & Wahyudi, E. (2019). Peran Kepolisian Daerah Jawa Timur Dalam Menangani Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Simposium Hukum Indonesia, 69 - 81.
Lompoliuw, B. O. (2019). Analisis Penegakan Hukum Pidana Tentang Penghinaan di Media Sosial Ditinjau Dari Undang – Undang ITE dan KUHP. Lex Crimen, ejournal UNSRAT, 9.
Marhani, d. (2017). Pengembangan Media Video Untuk Perolehan Belajar Konsep Norma - Norma Kehidupan Pada Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan . Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila Khatulistiwa, 1-11.
Miswardi, Nasfi, & Antoni. (2021). Etika, Moralitas, dan Penegak Hukum. jurnal umsb, 13.
Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam penegakan Hukum In Concreto). Dinamika Hukum, 407 – 420.
Supriyanta. (2009). KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Wacana Hukum, UNISRI , 1-13.
Yudaningsih, L. P. (2014). Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice . Jurnal Ilmu Hukum, 67 – 79.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 21 April 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).