KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MANTAN NARAPIDANA YANG MENGAJUKAN HAK MENGUJI MATERIEL

Authors

  • Muzayanah Muzayanah Fakultas Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28061

Keywords:

Putusan Mahkamah Agung, P-KPU Nomor 20 Tahun 2018, Mantan Narapidana

Abstract

Negara Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, memiliki kedaulatan Negara yang terdiri atas kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang berjalan bersama dan tidak terpisah satu dengan lain serta bekerjasama untuk melaksanakan pemerintahan Negara. Negara melaksanakan demokrasi dan rakyat memiliki kedaulatan sepenuhnya dilaksanakan oleh Lembaga perwakilan yang dibentuk melalui pemilihan umum. Pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga perwakilan dapat dilaksanakan apabila rakyat Indonesia memilikI lembaga Perwakilan yang representatif. Untuk memilih anggota legislatif yang berkualitas, tentu diperlukan calon anggota legislatif yang tidak bermasalah, tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, apalagi menyandang sebutan sebagai Terpidana atau mantan narapidana kasus Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian Putusan Mahkamah Agung tentang mantan narapidana/Terpidana kasus korupsi yang mengajukan hak uji materiel terhadap Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif? Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, merupakan penelitian kepustakaan (Library Reasearch) karena mengkaji Putusan M.A. No: 55 P/HUM/2018. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang menjelaskan tentang hasil kajian terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki Hak Uji substantif materiel P-KPU Nomor 20 tahun 2018 terhadap U.U. Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan Uji Materiel P-KPU tersebut ditolak karena sudah diputus pada Putusan M.A.Nomor 46 P/HUM/2018. Uji materiel terhadap P-KPU tersebut menghapus Frasa Kasus Korupsi dan tidak menghapus Frasa yang lain. Putusan Mahkamah Agung dengan menghapus frasa Kasus Korupsi, maka Mantan Narapidana kasus Korupsi boleh mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Muzayanah, M. (2020). KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MANTAN NARAPIDANA YANG MENGAJUKAN HAK MENGUJI MATERIEL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 354–368. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28061