TANGGUNG JAWAB YURIDIS ANALIS KREDIT TERHADAP PENENTUAN REKOMENDASI PENCAIRAN KREDIT NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG DENPASAR

Authors

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Dwijenda University

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28093

Keywords:

Kredit, Analis Kredit

Abstract

Berkembangnya jasa perbankan yang ditawarkan oleh Bank, minat masyarakat terhadap kredit semakin berkembang. Sejalan dengan hal  tersebut, resiko dengan adanya kredit semakin bertambah. Sebagai contoh resiko  adalah adanya kredit fiktif, kredit macet dan kredit bermasalah. Pihak yang  bertanggung jawab atas adanya masalah kredit tersebut salah satunya adalah  analis kredit. Jenis Penelitian yang digunakan  adalah jenis  penelitian hukum   Empiris yaitu suatu metode penelitian hukum dalam artian nyata dengan  meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Rumusan masalah, dari penelitian ini adalah Bagaimanakah mekanisme analis kredit dalam memberikan rekomendasi pencairan kredit nasabah dan Bagaimanakah tanggung jawab Yuridis  analis kredit dalam penentuan pencairan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Denpasar. Tujuan  penelitian ini yaitu untuk memahami  mekanisme analis kredit dalam memberikan rekomendasi pencairan kredit nasabah dan mengetahui tentang Tanggungjawab hukum analisis kredit dalam penentuan pencairan kredit pada PT.Bank Tabungan Negara cabang Denpasar. Simpulan dari penelitian ini adalah keputusan untuk merekomendasikan pencairan permohonan suatu kredit harus melalui ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Mekanisme pemberian suatu rekomendasi pemberian kredit merupakan suatu pertahanan bank untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah, mekanisme dapat dilihat dari : RPC ( Repayment Capacity) yaitu metode sebagai penilaian atas kemampuan calon Debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi dan untuk mengetahui besar plafon  kredit yang seharusnya diberikan pada nasabah dan juga menerapkan BI Checking  untuk memberikan  pencairan kredit. Dan jugaberdasarkan dari analisis 5C atau analisis watak, kemampuan, modal, kondisi atau prospek usaha dan jaminan. Seorang analis kredit harus sangat cermat dan teliti dalam melakukan analisis.

 

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Ngurah Indradewi, A. A. S. (2020). TANGGUNG JAWAB YURIDIS ANALIS KREDIT TERHADAP PENENTUAN REKOMENDASI PENCAIRAN KREDIT NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG DENPASAR. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 413–426. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28093