URGENSI PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN COVID-19 MELALUI PENERAPAN LISENSI WAJIB DI INDONESIA

Authors

  • Muh Ali Masnun Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya Surabaya, Indonesia
  • Dilla Nurfiana Astanti Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28096

Keywords:

Pembatasan, Paten, Lisensi Wajib

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis urgensi pembatasan hak eksklusif Paten covid-19 melalui penerapan lisensi wajib di Indonesia. Untuk menganalisis hal tersebut, digunakan penelitian yuridis normatif dengan didukung baik bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa paten sebagai salah satu rezim HKI melekat hak ekslusif yang diberikan negara, namun demikian bukan bersifat tanpa batas.  Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license). Lisensi wajib paten Covid-19 telah dibolehkan menurut Konvensi Paris, TRIPs, maupun UU Paten. Alasan pentingnya lisensi wajib paten Covid 19 adalah untuk mencegah penyalahgunaan hak pemegang paten yang merugikan masyarakat, memenuhi kebutuhan mendesak suatu negara atau situasi dan kondisi ekstrem lainnya atau kepentingan masyarakat (dalam hal ini untuk kepentingan kesehatan masyarakat). Penerapan lisensi wajib paten yang disebabkan karena konflik-konflik kepentingan (conflicts of interest) terutama dari aspek politik dan ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan adanya disharmoni dalam penyelenggaraan kebijakan publik pada umumnya dan lisensi wajib paten pada khususnya, yang acapkali mengorbankan kemaslahatan.

 

Author Biography

Dilla Nurfiana Astanti, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya Surabaya, Indonesia




Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Masnun, M. A., & Astanti, D. N. (2020). URGENSI PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN COVID-19 MELALUI PENERAPAN LISENSI WAJIB DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 456–464. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28096