KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Muzayanah Muzayanah Fakultas Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang
  • Arikha Saputra Fakultas Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28100

Keywords:

Hak Politik, mantan narapidana korupsi, pemilihan kepala daerah.

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan yang berbentuk demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bertujuan untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berkualitas, mampu bekerja dengan jujur, bersih dan berwibawa, tentu dibutuhkan calon-calon peserta pemilihan kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun yang maju secara Independen yang benar-benar berkualitas. Diantara syarat seorang calon kepala daerah, baik itu untuk tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, maka seseorang calon itu harus tidak dalam status mantan narapidana. Apabila kita mencermati ketentuan UUD 1945, maka seorang mantan narapidana juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Adanya ketentuan yang merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah jelas membatasi bahkan meniadakan hak seseorang untuk ikut serta dalam menggunakan hak azasinya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak azasi seseorang, yang dalam hal ini hak politik yang dimiliki oleh seorang mantan narapidana khususnya pada kasus korupsi.  Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Kajian Yuridis Terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah ?. Penelitian ini memiliki spesifikasi Yuridis Normatif. Metode penelitian dengan Library research. Adapun metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta tersier. Hasil penelitian dengan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi  tentang Hak Politik mantan narapidana kasus korupsi yang merupakan hasil putusan uji materiel terhadap PKPU yang mengatur tentang syarat-syarat untuk calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah yang  bertentangan dengan  UU nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.  Hak Uji materiel terhadap peraturan yang  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewenangan hak menguji ada pada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamh Konstitusui memberi kepastian hukum bahwa seorang mantan Narapidana kasus korupsi masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah karena mantan narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara. Untuk dapat mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, maka mantan narapidana setelah melewati masa 5 (lima)tahun  selesai menjalani masa hukuman dan telah kembali kepada kehidupan masyarakat sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Menghormati hak politik mantan narapidan kasus korupsi sebagai pengakuan terhadap hak azasi manusia dalam negara Republik Indonesia yang merupakan hak konstitusional yang diatur dalam UUD Tahun 1945.

 

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Muzayanah, M., & Saputra, A. (2020). KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK MENCALONKAN DIRI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 514–533. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28100

Most read articles by the same author(s)