PENYELESAIAN SENGKETA PULAU BATU PUTEH DI SELAT JOHOR ANTARA SINGAPURA DENGAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Putu Radyati Sugiadnyana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28102

Keywords:

Pulau Batu Puteh, Penyelesaian Sengketa, Dampak Putusan

Abstract

Penelitianinibertujuanuntukmengetahuidanmengkajimengenaipenyelesaian sengketa Pulau Batu Puteh antara Malaysia dengan Singapura dalam perspektif hukum internasional serta dampak putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Pulau Batu Puteh. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach), pendekatan kasus (Case approach), dan pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Studi normatif ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Materi yang dikumpulkan lalu disusun secara sistematis serta dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa Pulau Batu Puteh yang harus dilakukan oleh Singapura dan Malaysia yaitu penyelesaian sengketa secara Damai yaitu seperti Negosiasi, Pencarian Fakta, Jasa-jasa Baik dan Jalur Damai lainnya, apabila tidakjuga menemukan penyelesaian maka dapat menempuh Jalur Hukum melalui International Court of Justice / Mahkamah Internasional. Putusan Mahkamah Internasional berdampak terhadap kedua belah pihak yakni terhadap batas territorial dan hubungan diplomatik. 

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Sugiadnyana, P. R., Sudika Mangku, D. G., & Rai Yuliartini, N. P. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PULAU BATU PUTEH DI SELAT JOHOR ANTARA SINGAPURA DENGAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 542–559. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28102