IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMSYARAKATAN TERKAIT HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN REMISI DI LEMBAGA PEMASYASRAKATAN KELAS II B SINGARAJA

Authors

  • Nasip Nasip Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28103

Keywords:

Hak remisi, politik hukum, dan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui politik hukum yang diterapkan untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi supaya dapat direkomendasikan mendapatkan hak remisi, dan (2) mengetahui pertimbangan Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Singaraja untuk merekomendasikan hak remisi. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh yaitu berupa data primer yang didapatkan di Lembaga Pemsyarakatan,dandatasekunderdaribuku,jurnal,danperaturanPerundang- Undangan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan politik hukum yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja bagi kasus korupsi harus memenuhi syarat antara faktor sosiologis,danfaktoryuridisdenganmenerapkanpersyaratanyangketatseperti membayar lunas uang denda, dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Sedangkan pertimbangan Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Singaraja untuk merekomendasikan hak remisi bagi narapidana kasus korupsi di bagi menjadi beberapa tahap yaitu administrasi, pembinaan, asimilasi, dan integrasi.

 

Downloads

Published

2020-08-30

How to Cite

Nasip, N., Yuliartini, N. P. R., & Sudika Mangku, D. G. (2020). IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMSYARAKATAN TERKAIT HAK NARAPIDANA MENDAPATKAN REMISI DI LEMBAGA PEMASYASRAKATAN KELAS II B SINGARAJA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 560–574. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28103