OPTIMALISASI PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN RESIKO RESIDIVIS TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PEKANBARU)

Authors

  • Risky Rohmat Ramadhan POLTEKIP, Depok

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.31542

Abstract

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pencegahan resiko residivis masih belum berjalan secara optimal. hal ini dikarenakan masih adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan baik itu dari segi pemberian program bimbingan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap klien. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana atau residivis yang dilakukan oleh klien Pemasyarakatan. dari hasil pembahasannya masih perlu adanya penguatan terhadap tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan kerja sama baik itu dengan keluarga pelaku sampai aparat penegak hukum disekitar lingkungan pelaku. Jadi kesimpulannya adalah  Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan program bimbingan yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh klien dan juga melakukan kerja sama terhadap berbagai pihak sebagai bentuk pengawasan terhadap klien agar tidak menjadi seorang residivis

Downloads

How to Cite

Ramadhan, R. R. (2020). OPTIMALISASI PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN RESIKO RESIDIVIS TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PEKANBARU). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 600–608. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.31542